TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi ihwal sembilan pembeli properti di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta. Sembilan pembeli menggugat pengembang Pulau D, Kapuk Niaga Indah. Gugatan tersebut diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
"Ya, diselesaikan saja secara hukum antar-mereka. Kan itu dua pihak yang punya ikatan perjanjian, selesaikan saja secara hukum, antar-mereka," kata Anies saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.
Baca Juga:
Baca: Anies Baswedan Janji Raperda Reklamasi Baru Memihak Warga Pesisir
Menurut Anies, hal tersebut merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli, yang tentu ada akad dan kontraknya. "Lihat saja akad kontraknya dan jalankan itu," ujarnya.
Pada 27 September 2017, sembilan pembeli properti menggugat Kapuk Niaga Indah. Surat gugatan tersebut menyatakan, berdasarkan janji yang dilakukan termohon, pembangunan tersebut akan berjalan dengan lancar karena telah memiliki izin. Namun faktanya terjadi moratorium melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 karena ada pelanggaran atau persyaratan yang belum dimiliki termohon sehingga termohon telah melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu memproduksi barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 8 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan surat gugatan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan surat tersebut, adanya moratorium menyebabkan termohon menunda pembangunan dan kini masih menunggu rancangan peraturan daerah mengenai tata ruang.
Dengan demikian, pembangunan tersebut masih mengandung janji yang belum pasti. Perbuatan termohon tersebut juga telah memenuhi perbuatan yang dilarang pelaku usaha, sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Surat tentang kasus gugatan reklamasi Pulau D itu juga menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti."