TEMPO.CO, Depok - Sebuah rumah berlantai dua dijadikan pabrik narkoba jenis ekstasi di Griya Sukmajaya Blok A/6A, Kota Depok, Jawa Barat. Pemilik rumah, yakni AU alias Uut bersama istrinya L masih dalam pengejaran polisi.
"Kami sebulan memantau pergerakan jaringan ini berawal penangkapan tiga orang di Bekasi Timur," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi pada saat melakukan olah loaksi pabrik ekstasi di Griya Sukmajaya, Depok, pada Jumat malam, 29 Desember 2017. "Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka bisa memproduksi 10 ribu pil setiap harinya."
Tempo melihat di ruang tamu terdapat sebuah foto pasangan suami istri AU-L bersama anak perempuan yang mengenakan toga. Lantai dua rumah dijadikan tempat produksi pil ekstasi berlogo 8.
Simak: Teka-teki Pabrik Narkoba di Diskotek MG Club
Berdasarkan penyidikan, diduga pabrik narkoba ini berkaitan dengan jaringan salah satu tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang bernama Pony Tjandra. Pemilik pabrik sekaligus peracik ekstasi AU alias Uut mendapatkan bahan baku dari A yang sekarang ditahanan Lapas Slawi dan J di LP Cipinang. Ahmad menutukan, A dan J adalah orang kepercayaan Pony.
Menurut Ahmad, timnya masih mendalami keterkaitan jaringan ini dengan pabrik di Diskotek MG International Cub, Jakarta Barat, yang digerebek BNN baru-baru ini.
Salah kamar di lantai 2 pabrik narkoba di Depok dijadikan ruang produksi. Bahan baku utamanya ketamine yang bisa juga dijadikan obat penenang dan obat-obat daftar G yang memiliki kandungan diazepam dan biasa dijual di kawasan Jalan Pramuka dan Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Semua bahan ini akan dicampur dengan sabu cair produksi Cina yang didapatkan dari Malaysia."
Di ruangan lainnya, masih di lantai yang sama, dijadikan tempat pemanasan produk. Ada tiga kompor listrik mini terdapat ruangan yang terlihat seperti gudang. Tumpukan larutan kimia asam klorida atau Hcl dan prekusor terdapat sudut ruangan.
Ahmad menjelaskan, setelah pencampuran selesai pil ekstasi dimasukan ke tempat penyimpanan berupa freez. "Saat digerebek ada enam kantong di freezer yang totalnya berisi 60 ribu pil serta 500 miligram sabu cair," katanya.
Setiap butir ekstasi dari pabrik narkoba tersebut dijual Rp 200 ribu. Sampai tangan pengguna, seperti di diskotek, harganya menjadi Rp 500 ribu. Pil ekstasi buatan Depok biasanya didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan.
Total tersangka yang ditangkap Polres Metro Bekasi dalam kasus pabrik narkoba ini sebanyak tujuh orang, yakni AS, TP, RW, AR, MA, YK, serta HS yang ditangkap di Bekasi, Depok, dan Cianjur. "Satu orang tewas ditembak, yakni MA, karena dia melakukan perlawanan," ujar Ahmad.