TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya ternyata pernah memberi saran kepada Gubernur Anies Baswedan agar tidak menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab kebijakan tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi jalan dan trotoar. "Oleh karena itu, kami meminta (penutupan Jalan Jatibaru) dikaji ulang oleh pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara, Sabtu, 30 Desember 2017.
Penutupan Jalan Jatibaru itu dilakukan sejak 22 Desember 2017, pada pukul 08.00-18.00. Kebijakan ini adalah bagian dari penataan kawasan Tanah Abang. Jalan yang ditutup selanjutnya digunakan oleh pedagang kaki lima dan bus Transjakarta.
Menurut Halim, dalam rapat koordinasi penutupan Jalan Jatibaru, polisi sudah menyampaikan keberatan. Namun pemerintah tetap menjalankan kebijakan itu. Alasan pemerintah, penutupan jalan hanya program jangka pendek. Sebab pemerintah sudah merencanakan program jangka panjang dengan membangun jalan penghubung berupa skywalk.
Halim mengatakan, meskipun hanya bersifat sementara, perlu ada kajian mendalam terkait dengan penataan kawasan Tanah Abang yang saat ini diterapkan Gubernur Anies Baswedan itu. "Baik itu kajian akademik maupun sosial. Karena ada yang tidak cocok juga dengan kebijakan itu."