TEMPO.CO, Bekasi - Pengurus DPC Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial BG ditetapkan sebagai tersangka perkara persekusi seusai mendatangi sebuah toko obat yag diduga ilegal.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Hisbah FPI tersebut diduga melakukan persekusi terhadap pemilik toko obat di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, itu. Hisbah adalah istilah dalam bahasa Arab yang sering diartikan sebagai amar ma'ruf nahi munkar atau mendorong perbuatan baik dan mencegah perbuatan buruk.
"Melakukan sebuah pemaksaan sehingga perbuatannya melawan hukum," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto hari ini, Minggu, 31 Desember 2017.
Simak: Tebak, Apa Kado Nikah Korban Persekusi Cikupa dari Polisi
Menurut dia, tersangka BG sudah ditahan oleh penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum BG, Aziz Yanuar, menampik tuduhan bahwa kliennya melakukan pengrusakan dan perbuatan melawan hukum. Justru, BG bersama dengan puluhan Laskar FPI membantu Kepolisian mengungkap praktik peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa.
"Klien kami adalah pelapor, malah dilaporkan dan menjadi tersangka," kata Aziz.
Ia menjelaskan, mulanya masyarakat melaporkan adanya toko obat ilegal menjual obat keras dan kadaluwarsa tanpa izin. FPI lalu mengecek, dan melaporkan ke polisi. Menurut dia, polisi belum bisa bergerak karena masih fokus pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo. "Dekat lokasi ada pos pengamanan," kata dia.
Laskar FPI lalu membawa polisi ke toko tersebut dan mengeceknya. Bahkan, penjaga toko obat diperiksa. Pihaknya kaget esoknya BG dipanggil untuk diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Ini akan menjadi preseden buruk ke depan, pelapor tindakan kriminal malah dikriminalkan," kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, persekusi yang dilakukan tersangka BG adalah memaksa pemilik toko berinisial H, 46 tahun, agar membuat sebuah surat pernyataan. Surat itu berisi pernyataan H tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, yaitu menjual obat keras kepada anak di bawah umur.
H juga diduga dipaksa membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat tadi. Perbuatan itulah yang dianggap polisi sebagai perbuatan melawan hukum. Maka polisi menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
"Penjual toko obat dan penjaganya juga kami tetapkan tersangka karena menjual obat ilegal dan kadaluwarsa," kata Indarto.
Pemilik toko kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan penjaganya, seorang perempuan, ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun BG ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus persekusi.