TEMPO.CO, Bekasi - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Boy Giadria, menjadi tersangka perusakan obat ketika persekusi toko obat ilegal di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Rabu, 27 Desember 2017. Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan Boy juga dijerat dengan dugaan perbuatan melawan hukum karena melakukan pemaksaan ketika datang ke toko ilegal tersebut bersama anggotanya.
"Obat dimasukkan ke ember berisi air," katanya kepada Tempo, Senin, 1 Januari 2017.
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, Boy memaksa tersangka pemilik obat ilegal dan kedaluwarsa berinisial H membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Boy menuding H menjual obat keras ilegal, termasuk kepada anak di bawah umur. "Perbuatannya melawan hukum," ujar Indarto.
Saksikan: Persekusi Anggota Ormas, Ini Penjelasan Kapolres Bekasi
Boy, kata dia, ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Pusat. Penahanan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan undang-undang. Polisi khawatir anggota FPI itu akan mengulangi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum Boy, Aziz Yanuar, membantah anggota FPI itu sengaja merusak obat-obatan keras dan kadaluwarsa yang dijual tersangka pemilik toko obat. Menurut dia, obat tersebut ditarik, lalu ke jatuh ke dalam air. "Kami akan praperadilankan penetapan tersangka oleh polisi kepada klien kami," ucapnya.