TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 40 pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berkantor di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, tidak masuk kerja pada hari pertama di 2018, Selasa, 2 Januari. Dari jumlah itu, 14 PNS di antaranya tidak masuk tanpa memberikan keterangan.
Berdasarkan catatan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, pegawai yang tidak masuk karena sakit sebanyak 13, kemudian tak masuk karena cuti 13 orang, dan bolos atau tanpa memberikan keterangan 14 orang.
Jumlah itu belum termasuk yang berkantor di luar Plaza Pemerintah Kota Bekasi, seperti di Kelurahan, Kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah lain di sejumlah titik. Pihak yang berwenang saat ini sedang melakukan pendataan bagi pegawai yang tidak masuk kerja.
Baca: Ini Ancaman Sanksi Menteri Asman bagi PNS yang Bolos 2 Januari
Berdasarkan pengamatan Tempo, selain ada yang tak masuk, ada puluhan PNS yang datang terlambat. Sehingga, pegawai tersebut harus menunggu di gerbang masuk Plaza Pemerintah Kota Bekasi sampai apel pagi yang dipimpin Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selesai pukul 08.00.
Wali Kota Bekasi mengakui masih ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Menurut dia, pihaknya menunggu konfirmasi dari pegawai yang bersangkutan. "Tidak masuk karena membolos tergolong kecil, karena hanya 14 orang," katanya setelah memimpin apel.
Selain itu, kata dia, masih ada PNS Pemerintah Kota Bekasi yang datang terlambat, sehingga tidak mengikuti apel pagi. Mereka, kata dia, ada yang terjebak macet, sampai sarapan pagi di luar. Ia mengatakan, pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.