TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap tersangka baru kasus pabrik jenis pil ekstasi rumahan di Depok, Jawa Barat. Polisi menciduk R, istri muda tersangka utama, AU alias Uut, yang masih menjadi buron.
"Total tersangka sekarang menjadi delapan orang," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Ajun Komisari Ahmad Fanani kepada Tempo, Selasa, 2 Januari 2018.
Sebelumnya, polisi telah menangkap W sebagai pengedar, D dan H sebagai perantara, T dan A sebagai pengepak, A alias D sebagai kurir jaringan lembaga pemasyarakatan, dan Ma, kurir ke lapas.
Fanani mengatakan istri muda AU adalah pemilik rumah di Depok sekaligus peracik, pembuat, pengepak hasil, dan pengendali peredaran pil ekstasi. R kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Polres Metro Bekasi di Cikarang.
Baca: Artis Jennifer Dunn Ditangkap Lagi Soal Narkoba
Selain menangkap tersangka baru, kata dia, polisi menemukan pabrik baru, yang juga memproduksi ekstasi, di daerah Cipanas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana, dia menambahkan, polisi hanya menemukan alat-alat pembuat pil ekstasi berikut prekursornya.
"Produksi di Cipanas lebih besar dibanding di Depok," ucapnya. Di Depok, produksi pil haram itu mencapai 10 ribu butir saban hari.
Fanani menduga masih ada sejumlah lokasi yang menjadi cabang pabrik pil ekstasi jaringan kelompok tersebut. Dia melanjutkan, polisi kini masih memburu dua orang yang paling dicari, yaitu Uut dan istri pertamanya berinisial A alias Lia. "Uut mengaku juga sebagai pengacara yang tergabung di dalam Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)," tuturnya.