TEMPO.CO, Depok - Polisi masih terus mengejar pemilik rumah, yang dijadikan pabrik narkoba jenis pil ekstasi di Griya Sukmajaya, Depok. Ruang gerak pasangan Ami Utomo Putro bin Sugito alias Uut alias Ican alias Roy alias Cimeng dan istrinya, Aprilia Sapta Dewi alias Lia, terus dipersempit.
“Dalam melakukan pengejaran, kami membentuk tiga tim yang disebar ke berbagai lokasi,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani kepada Tempo, Selasa, 2 Januari 2018.
Baca: Pony Tjandra, Juragan Narkoba Pemilik Aset Rp 2,8 Triliun
Menurut Ahmad, tim di lapangan juga sudah menangkap istri kedua Uut yang berinisial R. Perannya sebagai peracik, pembuat, pengepak hasil, dan pengendali. “Baru saja dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Aprilia Sapta Dewi alias Lia, yang ikut menjadi buron bersama suaminya, Ami Utomo Putro alias Uut, terkait dengan kepemilikan pabrik narkoba jenis pil ekstasi beromzet Rp 2 miliar di Griya Sukmajaya, Depok. Istimewa
Ahmad melanjutkan, Uut, yang masuk daftar pencarian orang bersama istri pertamanya, Lia, dikenal licin saat akan disergap. Selain memiliki senjata api, Uut sering mengaku sebagai polisi atau anggota Badan Intelijen Negara. “Pada lain kesempatan, dia bisa mengaku pengacara dan pengurus Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia),” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek pabrik narkoba jenis pil ekstasi di Griya Sukmajaya Blok A/6A, Depok, Jawa Barat, yang ditaksir beromzet Rp 2 miliar dalam sepekan.
Setelah penggerebekan pada Jumat, 29 Desember 2017, polisi memburu pemilik rumah berinisial AU alias Uut dan istrinya. "Dari rumah ini bisa diproduksi sekitar 10 ribu ekstasi setiap harinya," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani di Griya Sukmajaya, Jumat malam, 29 Desember lalu.
Saat ini, empat orang pekerja dari pabrik ekstasi di Depok ini telah ditangkap. Tiga tersangka lain, yang merupakan pengedar, ditangkap di Bekasi Timur, yang menjadi jalur masuk pengungkapan pabrik ini. Terakhir, polisi menangkap R, pemilik pabrik dan pengendali peredaran.
Total tersangka yang ditangkap Polres Metro Bekasi dari pengungkapan pabrik narkoba itu adalah delapan orang. Mereka di antaranya W alias Y, D alias E, H alias H, T alias T, MA alias D, A alias A, A alias D, serta R, istri kedua Uut. Mereka dicokok di tiga lokasi, yakni Bekasi, Depok, dan Cianjur. Sedangkan MA ditembak mati karena melawan petugas.