TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn ditangkap polisi narkoba atas kasus kepemilikan sabu pada Ahad sore, 31 Desember 2017, di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jennifer ditangkap setelah polisi terlebih dulu meringkus pemasok sabu kepada artis tersebut.
"Petugas berhasil menangkap JD di rumahnya," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Januari 2018.
Dari rumah Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit ponsel Samsung sebagai alat komunikasi.
Calvin menuturkan pengungkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FS dengan ciri-ciri berkulit putih, badan gemuk, rambut pendek, dan berusia 40 tahun.
Baca: Kena Kasus Narkoba, Begini Ekspresi Penyesalan Jennifer Dunn
Selanjutnya, polisi pun merencanakan penangkapan pada Minggu, 31 Desember, pukul 16.00, di Jalan Rukun Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penangkapan bersama dengan warga setempat, ternyata FS tidak ada di rumah. "Dia melarikan diri melalui pintu belakang," kata Calvin.
FS ternyata berusaha bersembunyi di rumah tetangganya. Dia didapati bersembunyi di belakang rumah setelah meloncat melalui genting atap rumah tetangganya.
Saat digeledah, dia mengantongi sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,6 gram dan satu unit ponsel Samsung.
FS akhirnya mengakui sabu itu adalah pesanan Jennifer Dunn. "Dikuatkan oleh isi percakapan WhatsApp antara keduanya," kata dia.
Baca: Polisi Kerahkan 3 Tim Buru Sejoli Pemilik Pabrik Narkoba Depok
Dalam percakapan itu didapati bahwa Jennifer memesan narkoba sebanyak 1 gram. Namun pada hari itu, FS baru mengirimkan 0,4 gram. "Jadi masih ada kekurangan."
Calvin menuturkan para tersangka narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.