TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan keputusan menarik rancangan peraturan daerah(raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari DPRD merupakan untuk membuat kepastian berusaha.
"Justru kami menghadirkan kepastian daripada usaha. Kalau mereka melakukan itu (kegiatan usaha) ya berarti mereka melanggar," kata Sandiaga Uno di Jakarta Smart City, Selasa, 2 Januari 2017.
Menurut Sandiaga Uno, penggunaan sebelum izin-izin yang resmi dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta keluarkan merupakan melanggar peraturan. "Simple aja kaya begitu," kata Sandiaga Uno.
"Ya tidak ada dasarnya (hukumnya) mereka menempati itu. Jadi simple aja gitu. Dan kita sekarang lagi menata ulang dan kita akan memastikan justru kita akan menghadirkan kepastian bagi dunia usaha," ujar Sandiaga Uno.
Hal tersebut menurut Sandiaga menarik raperda untuk melihat kembali. "Bahwa kalau masih ada kebijakan yang masih bermasalah dari segi hukum, dari segi lingkungan, dari segi ekonominya penyerapan lapangan kerja, dari segi keterbukaannya, dari segi keadilannya. Itu yang musti dirapikan," kata Sandiaga Uno.