TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengukuhkan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta hari ini, Rabu, 3 Januari 2018.
Komite dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Perjalanan 2018 diawali mulai bekerjanya Komite Pencegahan Korupsi Ibukota. Kami susun (Komite) sebagai bagian dari TGUPP," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2018.
Kata: Ini Bedanya Anies Baswedan dengan Jokowi Dalam Menata Tanah Abang
Komite Pencegahan Korupsi diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto. Sedangkan anggota Komite ini terdiri dari aktivis Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, dan Peneliti Ahli Tata Pemerintahan yang Baik Tatak Ujiyati.
Ketua TGUPP pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf, juga tergabungke dalam Komite. "Semua anggota punya kompetensi, relevansi, dan orientasinya sama untuk memberantas korupsi," ujar Anies Baswedan.
Bambang Widjojanto berharap bisa bekerja sama dengan semua lembaga dan kelompok masyarakat yang memiliki semangat antikorupsi. Bambang ingin Komite tidak membuat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi khawatir.
"Tujuan dibentuknya Komite ini justru secara bersama (dengan SKPD) mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jakarta,” ujarnya.
Menurut Anies, banyak komponen yang ingin dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinannya. Prinsip tata pemerintahan yang baik tersebut adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.
Itu sebabnya, pertama yang akan dibangun adalah sistem pencegahan korupsi. "Ini pesan utama kami untuk menciptakan good governance."
Lihat: Penataan Tanah Abang: Anies Baswedan Jawab Tudingan Langgar 2 UU
Anies Baswedan menyatakan, dirinya menyadari bahwa Komite yang baru dibentuk ini mempunyai tugas yang cukup besar. Pertama, tugasnya membangun sistem data yang terintegrasi. Komite juga bertugas membangun integritas aparatur sipil Pemda DKI Jakarta. Komite pun akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dan masyarakat serta lembaga negara lain, seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi.
Pembentukan Komite Pencegahan Korupsi Jakarta ini merupakan salah satu tugas prioritas yang harus dilakukan pada 100 hari pertama pemerintahannya. Dengan adanya komite ini diharapkan bisa membangun sistem pemerintahan dengan tata kelola yang baik untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Bagaimana pemasukan bisa maksimal tanpa ada penyempitan," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan juga menuturkan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistemik dan sistematis. Dua hal pokok yang menjadi agenda utama Komite, yaitu tata kelola pemerintahan untuk mencegh kebocoran anggaran dan penyelamatan PAD.