TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membongkar modus perdagangan anak yang dilakukan oleh tiga orang warga negara Indonesia kepada seseorang berkewarganegaraan Jepang.
Kepala Unit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menjelaskan ketiga WNI yang masing-masing bernama bernama Rini, Lia, dan D 17 tahun, bertugas sebagai mucikari dan mencari korban untuk selanjutnya dijual kepada pelaku.
"Korban diiming-imingi, mau ga sama bule banyak duitnya?," ujar Nunu saat jumpa wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Baca : Ibu Ini Bingung Diminta Menebus Bayinya Rp 40 Juta
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dua korban yang masing-masing berinisial CH 11 tahun dan J 12 tahun, sudah mengenal baik ketiga tersangka. Setelah diiming-imingi uang sebesar Rp 200 ribu, korban dibawa ke suatu hotel di daerah Blok M, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diserahkan kepada AA 49 tahun.
"Para mucikari mendapatkan jatah Rp 1,4 juta, dan yang diberikan ke korban Rp 200 ribu," ujar Nunu.
Baca Juga:
AA, warga negara Jepang, disebutkan bekerja sebagai koki di sebuah restoran Jepang di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Dia diketahui bertransaksi dalam bisnis tersebut pada 16 Desember 2017. Ada dua anak perempuan yang dijual kepadanya oleh seorang tersangka muncikari yang juga telah ditangkap.
Polisi membongkar praktik perdagangan anak di kawasan Blok M ini dua pekan lalu. Awalnya, orang tua dua korban datang mengadu setelah mereka mendapat pengakuan mengejutkan dari alasan perubahan perilaku pada diri anak-anaknya itu.
Seorang korban perdagangan anak terhadap orang asing, termasuk warga Jepang, berusia 22 tahun, menyusul mengadu. Ia mengaku telah diperdagangkan sejak berusia 17 tahun. "Kami duga korbannya banyak," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso.