TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memburu bandar sabu berinisial K yang menyuplai narkoba kristal tersebut, ke artis sinetron Jennifer Dunn. Perempuan blasteran berusia 28 tahun itu, diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di kediamannya, di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Ahad sore, 31 Januari 2017.
"Polisi sedang mengejar untuk melakukan penangkapan terhadap K. Akan segera kami tangkap," kata Kepala Sub Direktorat 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Januari 2017.
Baca: Kasus Jennifer Dunn, Kenapa Polisi Belum Mengarah ke Rehabilitasi
Polisi, kata dia, masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Selain itu, polisi saat ini telah mengirim Jennifer untuk melakukan tes urine dan rambut ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasilnya, belum diketahui karena baru hari ini akan diperiksa lebih lanjut sampel rambutnya. Diketahui, Jennifer pun telah tiga kali ditangkap polisi atas kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
"Yang pasti sudah tiga kali tertangkap. Namun untuk mengetahui seberapa lama JD (Jennifer) menggunakan narkoba, tunggu hasil Puslabfor," ucapnya. "Nanti akan kami sampaikan."
Jennifer ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram yang ada di rumahnya. Suplai sabu ke Jennifer dikirim tersangka lain, berinisial FS, yang juga telah ditangkap. Sedangkan FS mendapatkan pasokan sabu dari tersangka lain berinisial Mister K, yang sedang diburu.
Saat ini, FS masih dirawat di rumah sakit lantaran kakinya patah saat berupaya kabur dari sergapan petugas. Polisi belum memutuskan rencana untuk merehabilitasi JD. "Belum mengarah ke rehabilitasi," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Januari 2018.
Jennifer Dunn pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun. Pada 2005, dia ditangkap polisi atas kepemilikan ganja. Belum kapok, Jennifer masih terus menggunakan narkoba. Polisi kembali menangkap Jennifer pada 2009, dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi di indekosnya di kawasan Jakarta Selatan.