TEMPO.CO, Depok - Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana pencucian uang First Travel, Heri Jerman, mengatakan berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Saat ini, tim JPU masih berfokus meneliti setiap item barang bukti yang telah oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 7 Desember 2017. “Sekaligus masih menyusun surat dakwaan” ujar Heri saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Januari 2018.
Menurut Heri, tim masih bekerja untuk merampungkan berkas perkara. Begitu seluruhnya berkas telah selesai, akan langsung dilimpahkan ke PN Depok. “Secepatnya akan dilakukan pelimpahan,” ujarnya.
Baca: Daftar Barang Bukti Kasus First Travel, Ada Ratusan Gaun
Sebelumnya, tiga tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang First Travel menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis, 7 Desember 2017. Berkas pidana Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan telah dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ke Kejari Kota Depok.
“Tiga tersangka kasus First Travel telah menjadi tahanan kejaksaan," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, di Kejari Kota Depok, Kamis, 7 Desember.
Tim JPU kasus First Travel terdiri atas delapan orang. Lima orang berasal dari Kejaksaan Agung. “Tiga jaksa lain dari Kejari Kota Depok," ucap Heru.
Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu, antara lain 807 barang bergerak dan dokumen; 774 baju dan gaun, "Kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, dan 11 mobil."
Selain itu, tiga rumah tinggal, sebuah apartemen, dan gedung kantor milik bos First Travel menjadi barang bukti. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujarnya.