TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting menolak sidang pertama kasusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017, atas kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya menolak sidang dakwaan tersebut karena tidak didampingi oleh kuasa atau penasihat hukumnya. "Akhirnya sidang ditunda. Tadi sidang dimulai jam 11.00," kata Djudju saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Januari 2018.
Menurut dia, proses sidang terhadap Jonru yang tidak didampingi kuasa hukum merupakan suatu pelanggaran hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seorang terdakwa yang diancam hukuman di atas 5 tahun, wajib mendapatkan pendampingan oleh penasihat hukum saat menjalani persidangan. "Kenapa sidang seperti itu. Kami kuasa hukum protes," ucapnya.
Baca: Kata Istri Jonru Ginting yang Hanya Tahu Suaminya Jualan Online
Sebelumnya, kata dia, penasihat hukum Jonru telah dikomunikasikan ihwal persidangan kliennya itu. Namun, tiba-tiba PN Jakarta Timur menggelar persidangan tanpa diketahui penasihat hukum Jonru tadi siang. "Ada komunikasi. Tapi kuasa hukum tidak diberi tahu tadi siang ada sidang pembacaan dakwaan," ucapnya.
Karena tidak mendapatkan pendampingan oleh kuasa hukum, Jonru menolak dan akhirnya sidang ditunda sampai Senin, pekan depan. Atas kejadian ini, menurut dia, ada yang perlu digarisbawahi.
Menurut dia lagi, tidak dibenarkan pengadilan melangsungkan persidangan tanpa melibatkan penasihat hukum Jonru. "Cara seperti ini tidak bisa dibenarkan. Ini melanggar hukum. Persidangan sudah diatur di KUHAP."
Baca: Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting, Pengacara Kecewa
Djudju mengancam akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjalani persidangan tersebut ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, persidangan Jonru hari ini merupakan suatu kesalahan prosedur yang dilakukan jaksa. "Paling tidak pekan depan sudah kami layangkan protes itu."
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian. Ia dilaporkan terkait dengan status Facebook-nya yang berbunyi, “1945 Kita Merdeka dari Jajahan Belanda & Jepang. 2017 Kita BELUM Merdeka dari Jajahan Mafia Cina.”
Polisi menahan Jonru Ginting di Polda Metro Jaya dan menggeledah rumahnya. Polisi menyita laptop, flash disk, dan beberapa barang bukti lain. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).