TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat artis sinetron Jennifer Dunn juga menjadi perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, Jennifer Dunn merupakan korban dari industri narkoba.
"Jennifer Dunn ini mungkin lebih ke victim daripada sebuah permainan mega maha besar bahwa ini poin-poinnya sangat besar, dan industri-industri pemain besar semua," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Sandiaga mengaku prihatin dan sedih karena banyak kasus narkoba yang menjerat para artis, saat pemerintah telah menyatakan perang terhadap barang haram tersebut.
Baca: Polisi Segera Tangkap Mister K yang Menyuplai Sabu Jennifer Dunn
Menurut Sandiaga Uno, narkoba sudah menjadi industri yang sangat besar dan merusak generasi ke depan secara masif, seperti yang tergambarkan dalam serial drama Narcos dan El Chapo yang kerap ditontonnya.
Jennifer Dunn dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. TEMPO/Nurdiansah
Sandiaga mengatakan para artis memang kerap menjadi sasaran para pelaku industri narkoba. Pasalnya, artis dapat memberikan pengaruh gaya hidup terhadap seseorang. "Begitu artis make (pakai narkoba), terus semuanya mau jadi kaya artis. Oh kalau mau cool harus make juga," katanya.
Pemerintah, kata dia, memiliki komitmen yang jelas dengan BNN DKI bahwa pemain industri narkoba skala besar dan melawan pemerintah langsung di-810-kan (dimatikan). Karena itu, Sandiaga pun mengajak kalangan anak muda untuk mengubah gaya hidup. "Kalau mau cool ya harus olahraga. Kalau mau cool enggak boleh narkoba."
Jennifer Dunn kembali ditangkap karena kasus narkoba di kediamannya, Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Ahad, 31 Desember 2017. Sebelumnya, Jennifer sudah dua kali dipenjara untuk kasus sama, yakni pada 2005 dan 2009.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.