TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar sejumlah peraturan.
Halim menyebutkan salah satu peraturan yang dilanggar, yaitu Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,” kata Halim di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Baca: Penataan Tanah Abang, Ini Alasan Pedagang Blok G Mau Direlokasi
Lebih jauh, Halim mengatakan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh Anies Baswedan juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Bahkan, menurut Halim, kebijakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam UU 38 Tahun 2004 Pasal 63 disebutkan barang siapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan. Karena ini sudah dilanggar aturan tersebut,” kata dia.
Halim mengatakan sangat setuju dengan kebijakan yang membantu pedagang kaki lima mencari nafkah. Namun itu tetap tidak boleh melanggar peraturan.
Sebelumnya, Anies Baswedan dalam penataan kawasan pasar Tanah Abang tahap pertama menutup Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00-18.00 setiap hari. Penutupan berlaku untuk kedua jalur. Kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.
Anies Baswedan memperbolehkan pedagang kaki lima yang biasa berdagang di trotoar berjualan Tanah Abang di salah satu jalur yang mengarah ke Jalan Kebon Jati. Sedangkan satu jalur lainnya digunakan untuk perlintasan bus Transjakarta.