TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah menindak 13.111 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama 2017.
"Sebanyak 13.111 kendaraan yang ditindak tersebut terbagi dalam beberapa penindakan, seperti penderekan, BAP tilang, masuk jalur busway, stop operasi, serta operasi cabut pentil," tutur Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2018.
Rincian penindakan itu adalah 3.222 kendaraan diderek, 5.165 kendaraan diberikan BAP tilang, 1.134 kendaraan distop operasi, masuk jalur busway sebanyak 18 kendaraan, 2.225 sepeda motor, dan 1.347 mobil dicabut pentil.
Selanjutnya kendaraan yang diderek, kata dia, wajib membayar biaya retribusi penderekan menggunakan Bank DKI sebesar Rp 500 ribu per hari. "Jika tidak segera diambil dalam waktu 24 jam, akan diakumulasi. Biaya bertambah menjadi Rp 1 juta dan seterusnya,” katanya.
Christianto menambahkan, penindakan itu terjadi akibat adanya berbagai pelanggaran, antara lain pelanggaran lalu lintas mulai kelaikan kendaraan, kelengkapan surat kendaraan, hingga parkir liar di badan jalan dan trotoar. "Kesadaran masyarakat yang masih kurang disiplin, khususnya dalam parkir."
Christianto mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati segala peraturan agar tidak ada pelanggaran lalu lintas. "Untuk memberikan kenyamanan, ketertiban, dan mengurangi simpul kemacetan yang diakibatkan kendaraan parkir sembarangan," ujarnya.