TEMPO.CO, Jakarta - Anggota staf mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Natanael Opposunggu, enggan menanggapi serius laporan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kepada Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jakarta tentang dua kasus pembelian tanah pada era Ahok.
Menurut Natanael, KPK Jakarta tidak punya kewenangan penyidikan, baik untuk kasus Rumah Sakit Sumber Waras maupun Cengkareng. “Wong KPK DKI buatan mereka, masa melaporkan kasus ke lembaga bentukan mereka sendiri,” ujarnya kepada Tempo, hari ini, 5 Januari 2018.
Menurut Natanel, pernyataan Sandiaga Uno tak perlu direspons berlebihan. “Enggak perlu ditanggapi pernyataan bodoh," ujar pria yang masih mendampingi Ahok ini.
Baca: Kata Ahok di Surat Balasan Buat Fadila Maretta Siswi SMA Lamongan
Sebelumnya, bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempersilakan jika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ingin membongkar masalah RS Sumber Waras dan Cengkareng yang terjadi pada eranya. "Silakan, monggo. Enggak apa-apa," ujarnya, hari ini.
Nataniel dan Djarot menanggapi pernyataan Sandiaga Uno soal laporan dirinya ke KPK DKI Jakarta tentang dua masalah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada era pemerintah Ahok.
"Saya sudah menyampaikan ke Pak Bambang (Bambang Widjojanto, Ketua KPK DKI Jakarta) salah satu yang kami bahas di road to WTP," kata Sandiaga di Balai Kota DKI pada Kamis sore, 4 Januari 2018. "Ada dua isu yang menjadi temuan BPK, dan sudah saya sampaikan juga."
Baca: Ini Baru: Gaya Sandiaga Uno Pidato Sambil Dipijat
Kasus Cengkareng mencuat pada November 2015. Ketika itu Dinas Perumahan DKI membeli sebidang tanah dari Toeti Soekarno yang mengaku sebagai pemilik lahan. Lahan seluas 4,6 hektare senilai Rp 648 miliar ditambah pajak Rp 20 miliar itu, rencananya dipakai untuk membangun rumah susun. Belakangan terungkap kalau lahan itu sebelumnya sudah menjadi aset pemerintah DKI Jakarta, tepatnya milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI.
Kasus kedua yang menjadi temuan BPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada Desember 2014 oleh Gubernur Ahok. Lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu dibeli dengan harga Rp 755 miliar yang mengacu nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi. Namun, hasil audit BPK menyebutkan, prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan sehingga ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar.
Infografis: Manuver Sandiaga Uno Sejak Menjabat Sebagai Wakil Gubernur DKI
Sandiaga Uno menilai, dua kasus tersebut sebagai anomali yang kerap terjadi pada akhir tahun. Pembelian lahan-lahan, kata dia, merupakan upaya penyerapan anggaran yang gila-gilaan agar anggaran tahun itu terkesan sudah terserap semuanya. "(Pembelian lahan) Sumber Waras dan Cengkareng itu timbulnya pada Desember," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian pada era Ahok itu terulang pada pemerintahan Gubernur Anies, Sandiaga Uno akan membentuk tim percepatan penyerapan anggaran yang didampingi KPK DKI Jakarta.