TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum sembilan konsumen pembeli properti di Pulau D Reklamasi, Rendy Anggara Putra. Rendy melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta ke Ombudsman, kemarin.
Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, M. Fauzi, mengatakan akan memverifikasi dulu identitas pelapor, kelengkapan surat pemberi kuasa, dan surat keterangan pengacara. “Kemudian akan lanjut ke tahap verifikasi materi,” ujar Fauzi, di kantornya, Kamis, 4 Januari 2017.
Dalam tahap verifikasi materi pengaduan, kata Fauzi, Ombudsman akan merumuskan apakah laporan pengaduan tersebut bisa diterima atau tidak. Jika laporan itu bisa diterima, Ombudsman akan masuk ke tahap pemeriksaan.
Rendy mengadukan BPSK ke Ombudsman lantaran lembaga itu tak melanjutkan persidangan sengketa antara sembilan pembeli properti dan pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah. BPSK menghentikan persidangan karena anak usaha Agung Sedayu Group itu tak mau menyelesaikan perselisihan dengan konsumennya. “Tindakan BPSK itu tak berpihak kepada konsumen,” kata Rendy.
Baca: Dilarang Sandiaga Uno, Agen Properti Tetap Jualan Pulau Reklamasi
Sembilan konsumen pembeli properti Pulau D mengajukan gugatan kepada BPSK sejak September lalu. Mereka menuntut PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang tanda jadi dan uang cicilan atas pembelian rumah serta rumah kantor senilai Rp 36,7 miliar. Namun pengembang menolak mengembalikan uang konsumen itu. Perusahaan berdalih terkatung-katungnya nasib reklamasi termasuk kategori force majeure atau keadaan kahar.
Menurut Rendy, BPSK seharusnya tetap melanjutkan persidangan hingga memutus perkara tersebut. Bila BPSK tak bisa memaksa pelaku usaha menyelesaikan sengketa, Rendy khawatir akan banyak konsumen yang dirugikan. “Padahal kewenangan BPSK itu cukup luas,” tuturnya.
Rendy juga mengadukan BPSK ke Ombudsman karena tak bisa menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan tenggat. Dia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan BPSK harus mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja. Menurut Rendy, BPSK menerbitkan penetapan tak bisa melanjutkan sengketa setelah lewat 21 hari.
Wakil Ketua BPSK DKI Jakarta Sularsi mempersilakan sembilan konsumen Pulau D melaporkan badan itu ke Ombudsman. “Itu hak mereka,” katanya. Sularsi mengungkapkan bahwa instansinya tidak bisa memaksa PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan perselisihan dengan konsumennya.
Menurut Sularsi, sulit pula menyelesaikan sengketa dalam waktu 21 hari. Waktu penyelesaian sengketa sangat bergantung pada pihak yang berselisih. Contohnya, jika pada saat mediasi pertama salah satu pihak tak hadir, itu akan berakibat pada mundurnya waktu penyelesaian sengketa. Sularsi mempersilakan Rendy dan sembilan konsumen Pulau D Reklamasi yang tidak puas atas penetapan BPSK melanjutkan sengketanya ke pengadilan. “Bisa melanjutkan ke jalur hukum lain,” ucapnya.