Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembeli Properti Pulau Reklamasi Laporkan BPSK DKI ke Ombudsman

image-gnews
Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D,  Jakarta,  2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri
Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum sembilan konsumen pembeli properti di Pulau D Reklamasi, Rendy Anggara Putra. Rendy melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta ke Ombudsman, kemarin.

Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, M. Fauzi, mengatakan akan memverifikasi dulu identitas pelapor, kelengkapan surat pemberi kuasa, dan surat keterangan pengacara. “Kemudian akan lanjut ke tahap verifikasi materi,” ujar Fauzi, di kantornya, Kamis, 4 Januari 2017.

Dalam tahap verifikasi materi pengaduan, kata Fauzi, Ombudsman akan merumuskan apakah laporan pengaduan tersebut bisa diterima atau tidak. Jika laporan itu bisa diterima, Ombudsman akan masuk ke tahap pemeriksaan.

Rendy mengadukan BPSK ke Ombudsman lantaran lembaga itu tak melanjutkan persidangan sengketa antara sembilan pembeli properti dan pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah. BPSK menghentikan persidangan karena anak usaha Agung Sedayu Group itu tak mau menyelesaikan perselisihan dengan konsumennya. “Tindakan BPSK itu tak berpihak kepada konsumen,” kata Rendy.

Baca: Dilarang Sandiaga Uno, Agen Properti Tetap Jualan Pulau Reklamasi

Sembilan konsumen pembeli properti Pulau D mengajukan gugatan kepada BPSK sejak September lalu. Mereka menuntut PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang tanda jadi dan uang cicilan atas pembelian rumah serta rumah kantor senilai Rp 36,7 miliar. Namun pengembang menolak mengembalikan uang konsumen itu. Perusahaan berdalih terkatung-katungnya nasib reklamasi termasuk kategori force majeure atau keadaan kahar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rendy, BPSK seharusnya tetap melanjutkan persidangan hingga memutus perkara tersebut. Bila BPSK tak bisa memaksa pelaku usaha menyelesaikan sengketa, Rendy khawatir akan banyak konsumen yang dirugikan. “Padahal kewenangan BPSK itu cukup luas,” tuturnya.

Rendy juga mengadukan BPSK ke Ombudsman karena tak bisa menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan tenggat. Dia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan BPSK harus mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja. Menurut Rendy, BPSK menerbitkan penetapan tak bisa melanjutkan sengketa setelah lewat 21 hari.

Wakil Ketua BPSK DKI Jakarta Sularsi mempersilakan sembilan konsumen Pulau D melaporkan badan itu ke Ombudsman. “Itu hak mereka,” katanya. Sularsi mengungkapkan bahwa instansinya tidak bisa memaksa PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan perselisihan dengan konsumennya.

Menurut Sularsi, sulit pula menyelesaikan sengketa dalam waktu 21 hari. Waktu penyelesaian sengketa sangat bergantung pada pihak yang berselisih. Contohnya, jika pada saat mediasi pertama salah satu pihak tak hadir, itu akan berakibat pada mundurnya waktu penyelesaian sengketa. Sularsi mempersilakan Rendy dan sembilan konsumen Pulau D Reklamasi yang tidak puas atas penetapan BPSK melanjutkan sengketanya ke pengadilan. “Bisa melanjutkan ke jalur hukum lain,” ucapnya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

2 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

4 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

5 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) optimistis investasi non-APBN di IKN, Kalimantan Timur, bisa tembus Rp 100 hingga akhir 2024


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

6 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


KPK Usulkan Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024, Ini Fakta dan Kontroversi Program Itu

7 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
KPK Usulkan Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024, Ini Fakta dan Kontroversi Program Itu

KPK menyebut tidak fair jika petahana atau kerabatnya mencalonkan diri di Pilkada 2024 dan berkampanye menggunakan bansos.


Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

IKN mestinya tidak dijadikan kota multifungsi seperti Jakarta.