TEMPO.CO, Jakarta - Artis sinetron Jennifer Dunn yang selama sekitar enam hari mendekam di ruangan khusus di kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Januari 2018.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan polisi akhirnya menahan Jennifer Dunn. "Penyidik mempunyai alasan subyektivitas dan obyektivitas," tuturnya di kantor Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Januari.
Baca: Kasus Sabu, Teman Jennifer Dunn Diringkus Polisi
Kata Calvin, alasan obyektivitas yang dimaksud adalah lantaran tindak pidana yang dilakukan oleh Jennifer dan FS ini bakal diganjar hukuman paling sedikit lima tahun. "Itu alasan pertama."
Sedangkan untuk alasan subyektivitasnya, Calvin mengatakan penahanan itu terkait dengan kepentingan penyidikan lanjutan. "Kami berencana melakukan konfrontir dan penambahan lain," ujarnya.
Selanjutnya, penahanan itu dilakukan untuk pencegahan agar Jennifer Dunn dan FS tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Penahanan tersebut juga, kata dia, mencegah para pelaku untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Artis Jennifer Dunn resmi ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya selama 20 hari ke depan mulai hari ini, 6 Januari.
"Tadi malam penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan Jennifer Dunn 20 hari ke depan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Sabtu.
Sebelum mendekam di tahanan, Jennifer telah diperiksa dokter terkait dengan kondisi kesehatannya. "Kondisinya stabil," kata dia. Sampai kemarin, artis yang sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba itu masih mendekam di ruangan khusus di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan penyidik masih memeriksa pemeran film Buruan Cium Gue tersebut. "Ada beberapa hal (yang harus didalami) untuk pengembangan penyidikan," tuturnya kepada Tempo, Kamis, 4 Januari 2018.
Semenjak diringkus Ahad, 31 Desember 2017, Jennifer Dunn ditahan polisi selama 3 x 24 jam untuk pemeriksaan. Polisi memperpanjang masa penahanan Jennifer selama 3 x 24 jam lagi guna melanjutkan pemeriksaan terhadap artis blasteran itu.