Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukun Cabul Sodomi 41 Anak, Kapolda Banten: Lindungi Anak-anak!

image-gnews
Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar M. Sabilul Alif dan Seto Mulyadi alias Kak Seto mendengarkan pengakuan WS alias Babeh, 49 tahun, dukun yang melakukan sodomi terhadap puluhan anak di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Jumat, 5 Januari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar M. Sabilul Alif dan Seto Mulyadi alias Kak Seto mendengarkan pengakuan WS alias Babeh, 49 tahun, dukun yang melakukan sodomi terhadap puluhan anak di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Jumat, 5 Januari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo  menerbitkan maklumat tentang antisipasi pencegahan kejahatan pedofila terkait kasus sodomi oleh dukun cabul di Tangerang.

Maklumat itu diterbitkan dan ditandatangani Sigit di Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang, Jumat, 5 Januari 2018. Disaksikan  diantaranya perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati anak, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.

Dalam maklumat yang berisi  12 pernyataan  terkait perlindungan terhadap hak anak dari segala bentuk kejahatan. Kapolda menyerukan agar perlindungan anak dikedepankan.
Baca : Korban Sodomi Jadi 41 Anak, Polisi Tangerang Buka Posko Pengaduan

Kapolres Tangerang Komisaris besar M.Sabilul Alif  hari ini Sabtu, 6 Januari 2018 menyebarkan maklumat itu ke Kampung Jawaringin di mana lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sodomi yang dilakukan Wawan Sutiono (WS), 49 tahun itu berada. Di TKP gubuk di tengah sawah juga telah diberikan garis polisi.

"Maklumat ini untuk mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan demi perlindungan anak," kata Sabilul, Sabtu, 6 Januari 2017. Pemasangan maklumat itu dilakukan Kapolres Sabilul bersama camat, para kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya menyebar maklumat Kapolda Banten tentang Pencegahan Pedofilia. Secara simbolis, saya memasang maklumat itu di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan TKP gubuk. Semoga  masyarakat semakin aware dengan aktivitas putra-putrinya," kata Sabilul.

Berikut isi lengkap, 12 poin Maklumat Kapolda Banten. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia, termasuk sodomi, di wilayah hukum Polda Banten dan lainnya maka dimaklumatkan sebagai berikut:

1. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemarintah, dan pemerintah daerah.
3. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, atau karma suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Anak di dalam dari Iingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan psikis kejahatan seksual dan kejahatan Iainnya yang dilakukan oleh pendidik, lembaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain.
5. Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak mendapat informasi yang mengandung unsur pornografi.
6. Berdasarkan Pesal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) manyatakan: Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
7. Setiap orang dilarang:
a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mangakibatkan snak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial, atau:
b. Memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif.
8. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
9. Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
10. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
11. Apabila poin nomor 8, 9 dan10 dilanggar maka berdasarkan Pasal 81, 82 dan 88 dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
12. Dalam hal tidak pidana sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik dan atau lembaga kependidikan, maka pidananya 1/3 (sepertiga) dan ancaman pidana sebagaimana dimaksud.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

10 Februari 2024

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.


Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

13 Oktober 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.


Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

13 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.


Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

11 Oktober 2022

Lokasi pelecehan seksual di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.


Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

11 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

Bocah tersebut jadi korban sodomi seorang pria. Aksi cabul ini terekam dalam sebuah video pendek yang tersebar di media sosial.


Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

26 Desember 2020

Ilustrasi Perempuan Pembunuh. shutterstock.com
Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

Salah satu pembunuhan dalam Kaleidoskop 2020 metro adalah kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.


Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

10 Desember 2020

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

Manusia silver tersangka pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, AYJ alias Amoy, 17 tahun, menjelaskan alasannya memotong tubuh Dony Saputra.


Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

10 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi
Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

Pengamen manusia silver berinisal AYJ alias Amoy, 17 tahun, ternyata bukan sekali saja menjadi korban sodomi oleh Dony Saputra, 24 tahun.


Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

10 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi. kisspng.com
Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kepolisan harus terlebih dahulu menangani kasus sodomi yang pernah dialami manusia silver, A.


Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

9 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi
Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A, tersangka mutilasi.