TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, segera menemui orang tua artis 28 tahun guna membicarakan langkah yang akan ditempuh kliennya setelah polisi memutuskan untuk menahannya 20 hari ke depan.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan, kata Pieter, adalah mengajukan agar pemeran film Buruan Cium Gue itu direhabilitasi saja. "Ini proses, jadi ya tetap kami membutuhkan data-data pendukung terkait permohonan itu," kata dia.
Baca : Kasus Sabu: Apa Hubungan Segitiga Jennifer Dunn, R, dan FS
Artis sinetron Jennifer Dunn resmi ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Sabtu, 6 Januari 2018. "Tadi malam penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan Jennifer Dunn 20 hari ke depan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebelum artis blasteran itu digelandang ke rutan, Pieter menyatakan sempat berbicara dengan Jennifer. Dalam pertemuan itu, Pieter mengatakan telah memberikan pemahaman-pemahaman hukum dari kasus yang melilit Jennifer itu.
Dia juga berujar telah memberitahu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depannya. "Sehingga secara mental bisa menghadapi segala kemungkinan hingga yang terjelek," kata Pieter.
Kendati demikian, Pieter menuturkan masih berfokus pada penanganan hukum selama 20 hari kedepan yang dinilainya paling penting. "Kami belum bisa berandai-andai tentang apa yang akan terjadi setelah 20 hari kedepan," kata dia.
Sampai kemarin, pihak kepolisian mengatakan belum berencana merehabilitasi bintang iklan itu. "Belum mengarah ke rehabilitasi," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono soal kelanjutan kasus Jennifer Dunn tersebut.