Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yohana Beri Tanggapan Atas Kasus Sodomi di Tangerang

image-gnews
Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar M. Sabilul Alif dan Seto Mulyadi alias Kak Seto mendengarkan pengakuan WS alias Babeh, 49 tahun, dukun yang melakukan sodomi terhadap puluhan anak di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Jumat, 5 Januari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar M. Sabilul Alif dan Seto Mulyadi alias Kak Seto mendengarkan pengakuan WS alias Babeh, 49 tahun, dukun yang melakukan sodomi terhadap puluhan anak di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Jumat, 5 Januari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta pelaku sodomi terhadap 41 anak di Tangerang diberikan hukuman berat. Sebab, tindakan pelaku melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Yohana melalui keterangan tertulis, Ahad, 7 Januari 2018.

Menurut Yohana, jika terbukti bersalah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya. Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kekerasan seksual anak-anak itu dilaporkan ke Polsek Rajeg, Tangerang, pada 14 Desember 2017. Pelapor adalah salah satu orang tua korban. Sedangkan orang yang dilaporkan adalah WS alias Babeh, 49 tahun. Di lingkungan tempat tinggalnya, pria ini dikenal sebagai orang pintar alias dukun.

Saat diperiksa polisi, Babeh tidak menyangkal kejahatannya. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, jumlah korban diketahui mencapai 41 anak, yang berusia 11-15 tahun.

Modus yang digunakan Babeh adalah mengiming-imingi para korban dengan ajian semar mesem. Ajian ini, kata Babeh, bisa digunakan untuk memikat lawan jenis. Syaratnya, para korban harus menyerahkan uang mahar dalam jumlah tertentu. “Mereka enggak bisa (memberi uang), tapi mau saya gituin (sodomi) sebagai kompensasi," kata Babeh saat diperiksa polisi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

10 Februari 2024

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.


Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

13 Oktober 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.


Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

13 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.


Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

11 Oktober 2022

Lokasi pelecehan seksual di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.


Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

11 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

Bocah tersebut jadi korban sodomi seorang pria. Aksi cabul ini terekam dalam sebuah video pendek yang tersebar di media sosial.


Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

26 Desember 2020

Ilustrasi Perempuan Pembunuh. shutterstock.com
Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

Salah satu pembunuhan dalam Kaleidoskop 2020 metro adalah kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.


Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

10 Desember 2020

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

Manusia silver tersangka pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, AYJ alias Amoy, 17 tahun, menjelaskan alasannya memotong tubuh Dony Saputra.


Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

10 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi
Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

Pengamen manusia silver berinisal AYJ alias Amoy, 17 tahun, ternyata bukan sekali saja menjadi korban sodomi oleh Dony Saputra, 24 tahun.


Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

10 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi. kisspng.com
Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kepolisan harus terlebih dahulu menangani kasus sodomi yang pernah dialami manusia silver, A.


Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

9 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi
Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A, tersangka mutilasi.