TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus 6 dari 7 pelaku yang diduga ikut andil dalam pembuatan video porno dua bocah SD dan dua perempuan dewasa yang sempat viral di sosial media. Keenam pelaku yang tertangkap dan satu dalam pencarian memiliki peran masing-masing dalam produksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur itu.
"Modus operandi pelaku adalah tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran persnya kepada Tempo, Senin, 8 Januari 2018.
Baca : Video Viral Bocah, KPAI: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi.
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Muhammad Faisal Akbar alias Alfa alias Bos berperan sebagai sutradara dan penjual, Sri Mulyati alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliana alias Intan berperan sebagai perekrut anak dan pemain perempuan dalam video.
Lalu Imeldha Oktavianie alias Imel berperan sebagai perekrut anak dan pemain perempuan dalam video, serta Susanti dan Herni yang membiarkan terjadi persetubuhan. Adapun satu orang lagi bernama Ismi yang berperan sebagai penghubung masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya video porno yang diperankan oleh seorang perempuan dewasa dan dua bocah laki-laki. Dua bocah itu diperkirakan berusia antara 9-11 tahun. Diduga video itu dibuat pada November 2017.
Yusri menjelaskan, lokasi pembuatan kedua video tersebut berada di dua hotel yang berbeda di kawasan Kota Bandung. Adapun waktu pengambilannya, untuk video yang pertama diperkirakan diambil pada bulan April sampai Juli 2017 dan video kedua diambil pada bulan Agustus 2017.
Keenam pelaku yang saat ini mendekam di penjara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam tindak pidana terhadap dua bocah SD tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis yang di antaranya UU Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 dan UU nomor 4 tahun tahun 2008 yang masing-masing diancam hukuman selama 10 dan 12 tahun penjara.