TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik hasil putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.
"Ini bukan hanya kabar baik," kata Anies di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Senin, 8 Januari 2018.
Anies mengatakan, putusan tersebut sudah sejalan dengan idenya yang ingin menghapus larangan sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut dia, membolehkan motor melintas di jalan protokol merupakan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan.
Baca juga: MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin
"Kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," ujarnya.
Anies mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, dia memastikan akan mengeksekusi hasil putusan tersebut dengan membuka akses Jalan M. H. Thamrin kepada roda dua segera setelah menerima putusan.
Infografis: Jalur Alternatif Larangan Sepeda Motor di Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said
Putusan tersebut dikeluarkan pada 21 November 2017 dengan mengabulkan permohonan hak uji materi oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Tiga hakim agung MA memutuskan membatalkan peraturan tersebut.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Simak juga: Anies Baswedan Hapus Larangan Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin
Pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.
Pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pergub larangan sepeda motor tersebut ditandatangani Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.