TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memanggil dua pengacaranya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra, ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Josefina mengatakan Ahok memanggil mereka pada Kamis, 4 Januari 2018.
Saat bertemu dengan mereka, Ahok tampak baik dan bersemangat. Josefina, Fifi, dan Ahok sempat berbincang lama sejak pagi hingga siang hari. Di sela perbincangan itu, Ahok kemudian menandatangani surat gugatan perceraian terhadap istrinya, Veronica Tan.
Josefina tidak menjelaskan apakah pertemuan itu khusus membahas perceraian. Namun dia mengaku tak terkejut dengan keputusan Ahok.
"Kalau kami, pengacara, tentu enggak akan tiba-tiba, pasti ada pertimbangan secara hukum," kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018.
Baca: Gugatan Cerai Ahok Diajukan Ketika Pengadilan Jakut Hampir Tutup
Seusai pertemuan di Mako Brimob itu, Josefina lantas menyerahkan surat gugatan perceraian ke PN Jakarta Utara keesokan hari, Jumat, 5 Januari 2018.
Josefina mengatakan masalah keluarga menjadi alasan Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica. Dia mengatakan masalah tersebut sudah berlangsung lama. "Pasti masalah lama, bukan baru kemarin. Pak Ahok pasti sudah memikirkan ini lama," tuturnya.
Josefina enggan menjelaskan detail masalah keluarga yang menjadi alasan Ahok menggugat cerai istrinya. Menurut dia, masalah itu sangat privat. "Ini masalah privat sekali," ujarnya.
Semua masalah itu, kata Josefina, sudah ada dalam gugatan cerai itu. "Tapi itu rahasia."
Ihwal isi gugatan dalam surat itu, Josefina hanya menjelaskan, ada dua hal yang dituntut Ahok. Tuntutan pertama, kata dia, Ahok menuntut cerai istrinya, Veronica Tan. Sedangkan yang kedua, Ahok menuntut hak asuh anak jatuh kepada dirinya. "Wajar kalau sekarang ayah sangat mencintai anaknya," katanya.
Baca: Pengacara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan di PN Jakut
Selama pernikahan 20 tahun, Ahok dan Veronica Tan dikaruniai tiga anak. Ketiga anak itu adalah Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Josefina mengatakan kemungkinan Ahok akan menuntut hak asuh untuk dua anaknya, yaitu Nathania dan Daud. Sedangkan anak sulungnya, Nicholas, akan menentukan sendiri hak asuhnya. "Kalau yang pertama sudah besar, bisa menentukan sendiri. Paling yang kedua dan ketiga," ucapnya.
Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan pihaknya akan segera menetapkan majelis hakim perkara gugatan cerai yang dilayangkan Ahok terhadap istrinya itu. "Penetapan majelis hakim akan segera dilakukan ketua pengadilan Jakarta Utara. Saat ini masih menunggu kelengkapan surat kuasa," kata Jootje di kantornya, Senin.
Infografis: Perjalanan Ahok dan Veronica, Sejak Bertemu sampai Isu Cerai
Jootje mengatakan, setelah ditunjuk, majelis hakim akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu. Setelah itu, hari persidangan akan ditetapkan. "Biasanya sidang dimulai sepekan setelah majelis hakim ditetapkan."
Menurut Jootje, setelah sidang pertama berlangsung, hakim akan memberikan proses mediasi untuk Ahok dan Veronica Tan. Dalam proses mediasi, seorang mediator bersertifikat akan mendampingi Ahok dan Veronica. Mediator itu, kata Jootje, bisa berasal dari luar atau dalam pengadilan.