Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Ahok Gugat Cerai, Dua Pengacara Dipanggil ke Mako Brimob

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istri, Veronica Tan. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istri, Veronica Tan. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memanggil dua pengacaranya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra, ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Josefina mengatakan Ahok memanggil mereka pada Kamis, 4 Januari 2018.

Saat bertemu dengan mereka, Ahok tampak baik dan bersemangat. Josefina, Fifi, dan Ahok sempat berbincang lama sejak pagi hingga siang hari. Di sela perbincangan itu, Ahok kemudian menandatangani surat gugatan perceraian terhadap istrinya, Veronica Tan.

Josefina tidak menjelaskan apakah pertemuan itu khusus membahas perceraian. Namun dia mengaku tak terkejut dengan keputusan Ahok.

"Kalau kami, pengacara, tentu enggak akan tiba-tiba, pasti ada pertimbangan secara hukum," kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018.

Baca: Gugatan Cerai Ahok Diajukan Ketika Pengadilan Jakut Hampir Tutup

Seusai pertemuan di Mako Brimob itu, Josefina lantas menyerahkan surat gugatan perceraian ke PN Jakarta Utara keesokan hari, Jumat, 5 Januari 2018.

Josefina mengatakan masalah keluarga menjadi alasan Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica. Dia mengatakan masalah tersebut sudah berlangsung lama. "Pasti masalah lama, bukan baru kemarin. Pak Ahok pasti sudah memikirkan ini lama," tuturnya.

Josefina enggan menjelaskan detail masalah keluarga yang menjadi alasan Ahok menggugat cerai istrinya. Menurut dia, masalah itu sangat privat. "Ini masalah privat sekali," ujarnya.

Semua masalah itu, kata Josefina, sudah ada dalam gugatan cerai itu. "Tapi itu rahasia."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal isi gugatan dalam surat itu, Josefina hanya menjelaskan, ada dua hal yang dituntut Ahok. Tuntutan pertama, kata dia, Ahok menuntut cerai istrinya, Veronica Tan. Sedangkan yang kedua, Ahok menuntut hak asuh anak jatuh kepada dirinya. "Wajar kalau sekarang ayah sangat mencintai anaknya," katanya.

Baca: Pengacara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan di PN Jakut

Selama pernikahan 20 tahun, Ahok dan Veronica Tan dikaruniai tiga anak. Ketiga anak itu adalah Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.

Josefina mengatakan kemungkinan Ahok akan menuntut hak asuh untuk dua anaknya, yaitu Nathania dan Daud. Sedangkan anak sulungnya, Nicholas, akan menentukan sendiri hak asuhnya. "Kalau yang pertama sudah besar, bisa menentukan sendiri. Paling yang kedua dan ketiga," ucapnya.

Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan pihaknya akan segera menetapkan majelis hakim perkara gugatan cerai yang dilayangkan Ahok terhadap istrinya itu. "Penetapan majelis hakim akan segera dilakukan ketua pengadilan Jakarta Utara. Saat ini masih menunggu kelengkapan surat kuasa," kata Jootje di kantornya, Senin.

Infografis: Perjalanan Ahok dan Veronica, Sejak Bertemu sampai Isu Cerai

Jootje mengatakan, setelah ditunjuk, majelis hakim akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu. Setelah itu, hari persidangan akan ditetapkan. "Biasanya sidang dimulai sepekan setelah majelis hakim ditetapkan."

Menurut Jootje, setelah sidang pertama berlangsung, hakim akan memberikan proses mediasi untuk Ahok dan Veronica Tan. Dalam proses mediasi, seorang mediator bersertifikat akan mendampingi Ahok dan Veronica. Mediator itu, kata Jootje, bisa berasal dari luar atau dalam pengadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

40 hari lalu

Ilustrasi wanita sedih dan kecewa. Freepik.com
Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

43 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

44 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

45 hari lalu

Ilustrasi pasangan putus/berpisah. Shutterstock
Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

Beberapa hal bisa dilakukan jika tetap harus menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan usai bercerai. Berikut yang perlu diperhatikan.


Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

46 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar/berpisah. Shutterstock
Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

Perceraian memang berat, namun ada beberapa hal yang perlu diingat mereka yang pernah bercerai jika mau memulai hubungan baru.