Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahmat Effendi Gandeng Birokrat, PKS Bekasi Akan Gaet Gerindra

image-gnews
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (menunjuk) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Tri Adhianto (kedua dari kiri) saat meninjau kondisi sungai di Kota Bekasi, 2017. Foto/Humas Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (menunjuk) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Tri Adhianto (kedua dari kiri) saat meninjau kondisi sungai di Kota Bekasi, 2017. Foto/Humas Kota Bekasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -

BEKASI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi memberi sinyal tidak akan berkoalisi dengan Partai Golkar dalam pemilihan kepala daerah Kota Bekasi 2019. Alasannya, petahana Rahmat Effendi dari Golkar dikabarkan menggandeng seorang birokrat yang kini menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Tri Adhianto.

"Sebetulnya kami komitmen (dengan Partai Golkar)," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Kota Bekasi, Heri Koswara, Senin, 8 Januari 2018. Sebelumnya, PKS disebut-sebut mendapatkan jatah kursi wakil wali kota jika berkoalisi dengan Partai Golkar. Dalam beberapa kesempatan, Rahmat Effendi yang menjadi calon tunggal dari Golkar juga kerap mengajak kader PKS, Sutriyono yang kini duduk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tapi, sejauh ini koalisi yang sudah dibentuk tersebut belum jelas. Bahkan, PKS menyatakan akan mengusung calon sendiri jika Partai Golkar tak segera menjalin komunikasi mengenai wakilnya. "Kami sudah pasti berkoalisi dengan Partai Gerindra, paling lambat besok diputuskan siapa yang akan diusung," kata dia.

Santer kabar bahwa kedua partai itu akan mengusung Sutriyono dan Anggawira-mantan juru bicara Anies Baswedan-Sandiaga Uno-di Pilkada DKI Jakarta 2017. Heri mengatakan partainya tak akan melakukan deklarasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota. "Kami langsung daftar pada Rabu mendatang," kata Heri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, Tri Adhianto, menyatakan sudah siap menjadi pendamping petahana Rahmat Effendi di Pilkada Kota Bekasi. Bahkan, dia mengaku sudah mendapatkan restu dari enam partai politik, diantaranya Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, Hanura dan Demokrat. "Saya akan mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil," kata Tri.

Meski menyatakan mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik, Tri mengaku belum menyimpulkan partai mana yang akan menjadi kendaraannya. Menurut dia, komunikasi antarpartai masih cukup cair. Sedangkan, pendaftaran masih ada waktu dua hari lagi. "Nanti dirembugkan," kata Tri. Tri dan Rahmat Effendi mendatangi kantor PDI Perjuangan di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, pada Ahad malam, 7 Januari 2018.

Kabar mengenai Tri diusung oleh PDI Perjuangan mendampingi petahana Rahmat Effendi memantik reaksi dari kader partai berlambang kepala banteng tersebut. Ratusan kader melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPC dan DPP PDI Perjuangan pada Senin, 8 Januari 2018. Mereka menginginkan Mochtar Muhammad yang diusung bertarung melawan petahana. "Kami ingin kader sendiri yang maju," kader senior PDI-P, Uyun Saeful Yunus.

Uyun menyayangkan sikap partai yang dikabarkan mengusung seorang birokrat. Alasannya, PDI Perjuangan merupakan partai pemenang pemilihan umum, baik secara nasional maupun di Kota Bekasi. Tanpa koalisi pun, PDI Perjuangan sudah memenuhi syarat karena mempunyai 12 kursi di DPRD. "Syarat bisa mengusung hanya 10 kursi," kata Uyun. Sejumlah pentinggi PDI Perjuangan di Kota Bekasi belum bisa dikonfirmasi tentang pertemuan dengan Rahmat Effendi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

8 September 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kanan) didampingi penggagas objek wisata Danau Kramba Preto Ujat (kiri) meninjau objek wisata baru di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat itu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan mutasi jabatan itu tidak terkait kepentingan politik pribadinya.


Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

25 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono usai melakukan penandatangan MoU Dukungan Pembangunan MRT Koridor Timur-Barat (Cikarang-Jakarta-Balaraja) Phase 1 Stage 1 (Tomang-Medan Satria) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 17 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

Usul pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 Maret 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

10 Maret 2023

Foto udara suasana Alun-alun Madmuin Hasibuan Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022. Alun-alun Kota Bekasi kini memiliki tampilan baru. Tidak hanya tampilannya, kini alun-alun Kota Bekasi juga berubah nama menjadi Alun-alun M. Hasibuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

Hari ini, 10 Maret 1997 diperingati hari jadi pemerintahan Kota Bekasi. Namun, Bekasi sudah dikenal sejak era Kerajaan Tarumanagara. Begini ceritanya.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

28 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi


Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

27 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

Kasus dugaan korupsi Wli Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu sorotan besar publik selama 2022.


Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

15 Desember 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan hakim PT Bandung yang memperberat hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi 12 tahun penjara.


KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

9 November 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

14 Oktober 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Pengadilan Tipikor memvonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping


Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

14 September 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK juga menuntut Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi membayar uang pengganti Rp 8 miliar.