TEMPO.CO, Jakarta— Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan membuka layanan pengaduan masyarakat setiap Sabtu. Layanan pengaduan dibuka untuk memudahkan warga yang mau melaporkan masalah-masalah yang dihadapinya.
"Sama seperti program gubernur yang menginstruksikan kecamatan membuka pelayanan pengaduan masyarakat, kami juga membuka pelayanan tersebut tiap Sabtu," kata Kepala Sudin Dukcapil Abdul Haris melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo, pada Senin 8 Januari 2018.
Pengaduan ini dibuka untuk menindaklanjuti dan memberikan informasi kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Selain itu, pengaduan masyarakat ini adalah inisiatif dari Sudin Dukcapil mengingat banyak warga yang kesulitan mencari informasi-informasi mengenai kependudukan catatan sipil.
"Konsepnya sama seperti pelayanan pengaduan masyarakat yang dibuka tiap Sabtu di tiap kecamatan di Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia menuturkan yang menjadi perbedaan terkait pembukaan layanan pengaduan ini hanya dasar hukumnya. Pengaduan masyarakat di kecamatan itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2017, sementara pelayanan pengaduan masyarakat di Dukcapil tidak ada instruksi khusus.
Untuk jam operasionalnya layanan pengaduan di tingkat kota administrasi di kecamatan yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menyiapkan dua sampai tiga petugas yang akan melayani pengaduan ini.
"Pengaduan masyarakat ini dibuka berbarengan dengan pengaduan di kecamatan, tidak ada sosialisasi khusus dalam pengaduan ini, hanya mensosialisasi dalam organisasi dukcapil di tingkat kelurahan," ucapnya.