TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ minta Anies Baswedan mempelajari putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan Pergub Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan lembaganya akan mempelajari putusan MA tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semestinya bisa memperjuangkan agar peraturan larangan sepeda motor tersebut bisa dipertahankan.
"Apapun itu alasannya seharusnya Pemda bisa berjuang untuk menata transportasi Jakarta ke arah yang lebih baik. Karena kewenangannya ada di daerah," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Januari 2018.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 yang dibuat era Ahok terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Baca: MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin
BPTJ melihat aturan tersebut perlu diterus diterapkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi, yakni keselamatan. Untuk itu, BPTJ akan segera berkoordinasi dengan Pemda DKI agar larangan sepeda motor dapat terus diterapkan. "kami melihatnya dari kacamata Keselamatan transportasi," ujarnya.
Bahkan, BPTJ telah merekomendasikan pemerintah DKI Jakarta untuk menambah perpanjangan larangan sepeda motor di kawasan Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru dilantik. "Kami telah mengajukan rencana pembatasan sepeda motor dengan perpanjangan lokasi dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan."
Menurut dia, pembatasan sepeda motor sangat penting dilakukan untuk menekan kecelakaan. Sepeda motor penyumbang 70 kecelakaan yang terjadi di jalan.
Baca: Anies Baswedan Menata Tanah Abang, BPTJ Lakukan Evaluasi
Selain itu, larangan sepeda motor di lokasi yang ada sekarang telah memberi penghematan biaya transportasi sebesar Rp 296 juta per hari dari Rp 103 Millar per tahun. Adapun kriteria penghematan yaitu waktu tempuh, biaya, operasi kendaraan dan tingkat kecelakaan.
"Ke depan sepeda motor akan didorong hanya digunakan untuk jarak pendek seperti dari rumah ke stasiun. Jadi motor nanti dititipkan di dekat stasiun," uja Kepala BPTJ Bambang Prihartono.