TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk merevisi aturan yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.
"Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi pergub, lagi menunggu kajian Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan M.H. Thamrin," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca juga: BPTJ Minta Anies Pertahankan Pergub Ahok Soal Larangan Motor
Sandiaga mengklaim memang sudah melakukan kajian untuk revisi pergub tersebut. "Nah sebelum keluar kajian tersebut, sudah keluar keputusan MA ini yang memang ingin mengembalikan rasa keadilan," ujar Sandiaga Uno.
"Kami berkoordinasi juga. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisi sesuai fatwa MA," kata Sandiaga Uno.
Sandiaga mengatakan keluarnya keputusan Mahkamah Agung atau MA ini mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat DKI Jakarta.
Menurutnya, ada 400 ribu usaha kecil di seluruh Jakarta yang terdampak dengan kebijakan yang tidak menghadirkan rasa berkeadilan di DKI Jakarta itu.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 21 November 2017 dengan mengabulkan permohonan hak uji materi oleh dua orang warga,Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Tiga hakim agung MA memutuskan membatalkan peraturan tersebut.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Simak juga: Sandiaga Uno Jamin Jalan Thamrin Tak Semrawut jika Motor Masuk
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pergub larangan sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.