TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan dua peraturan Gubernur DKI, yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gembira dan segera membuka kedua jalan itu untuk sepeda motor.
Larangan sepeda motor melintasi dua jalan protokol itu pertama kali berlaku pertengahan Desember 2014. Awal Juli 2017, pemerintah DKI Jakarta berencana memperluas area terlarang untuk sepeda motor. Namun rencana itu urung dilakukan.
Baca juga:
MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Motor, Anies Sebut Keadilan
BPTJ Minta Anies Pertahankan Pergub Ahok Soal Larangan Motor
Berikut ini perjalanan kebijakan larangan sepeda motor di Ibu Kota hingga rencana Gubernur Anies Baswedan, yang akan membuka kembali kedua jalan protokol itu pada Senin, 8 Januari 2018.
- 17 Desember 2014
Sepeda motor dilarang melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan itu berlaku permanen selama 24 jam. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
- 13 Maret 2015
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015. Dalam peraturan terbaru, larangan melintas di dua ruas jalan itu hanya berlaku pada 06.00-23.00.
- 1 Juli 2017
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan rencana perluasan area larangan sepeda motor, dari semula hanya Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan M.H. Thamrin diperluas sampai Jalan Jenderal Sudirman di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
- 7 September 2017
Pemerintah DKI Jakarta membatalkan rencana perluasan larangan melintas untuk sepeda motor di jalan protokol. Pembatalan itu dilakukan karena infrastruktur pendukungnya, seperti belum adanya trotoar yang layak, dan proyek mass rapid transit masih berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin.
- 21 November 2017
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015. Majelis hakim menyatakan dua peraturan gubernur tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor itu bertentangan dengan Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia. Gubernur Anies Baswedan berencana merevisi pergub larangan sepeda motor melintas di dua jalan protokol Ibu Kota itu.