TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, akan bergerak menggunakan aturan, bukan opini.
"Tentu saja semua komentar, baik yang mengapresiasi maupun yang tidak mengapresiasi, semua diperhatikan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018. "Tapi kita bergeraknya menggunakan aturan, bukan opini."
Baca: Polisi Ungkap Penataan Tanah Abang Anies Baswedan Tabrak 4 Aturan
Menurut dia, dalam penataan Tanah Abang, semua sesuai dengan aturan dan sambil me-review pelaksanaannya. Anies mengklaim, sejauh ini, penataan tersebut ada kemajuan yang baik. Namun Anies tak menerangkan aturan apa saja yang dia terapkan untuk mengurus PKL Tanah Abang.
Klaim Anies bertolak belakang dengan Polda Metro Jaya, yang menilai kebijakan penataan Tanah Abang melanggar empat aturan, dari undang-undang sampai peraturan gubernur. Bahkan Polda meminta Anies membuka kembali Jalan Jatibaru Raya, yang ditutup selama 10 jam sehari untuk mewadahi PKL sejak 22 Desember 2017, untuk umum.
Penataan Tanah Abang tahap pertama dilakukan dengan memberlakukan sterilisasi di Jalan Jatibaru Raya selama 10 jam setiap hari mulai pukul 08.00. Satu jalur jalan diperuntukkan hanya untuk shuttle bus, sementara satu sisi kosong untuk menampung sekitar 400 pedagang kaki lima.
Wakil Anies Baswedan, Sandiaga Uno, juga mengklaim jumlah penumpang shuttle bus Tanah Abang Explorer terus meningkat dalam dua pekan sejak penataan kawasan Tanah Abang dilakukan. "Integrasi dengan Tanah Abang Explorer (menghasilkan) 150 ribu penumpang selama 14 hari," ujarnya pada Jumat, 5 Januari 2018.