TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta pemerintah DKI Jakarta untuk mempertahankan peraturan gubernur era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Karena itu lembaga di bawah Kementerian Perhubungan ini berencana menempuh upaya hukum untuk melawan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan tersebut.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan lembaganya tengah bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas pembatalan aturan larangan sepeda motor yang diputuskan MA. "Iya, kami akan ajukan PK ke MA," kata Bambang, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil kajian, larangan sepeda motor di jalan protokol itu tidak menabrak aturan dan perundang-undangan. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 133 ayat 2 huruf c disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu, bisa dilakukan sebagai manajemen lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang mengendalikan pergerakan lalu lintas. "Nanti kami juga akan kaji pembatalan ini," ujar Bambang.
Infografis: Ini Jalur Larangan Sepeda Motor di Sudirman dan Rasuna Said
Dari hasil penerapan selama ini, kata Bambang, larangan sepeda motor itu dinilai efektif menekan angka kecelakaan lalu lintas. "Sepeda motor penyumbang 70 persen kecelakaan yang terjadi di jalan," kata Bambang. "Ke depan sepeda motor akan didorong hanya digunakan untuk jarak pendek seperti dari rumah ke stasiun. Jadi motor nanti dititipkan di dekat Stasiun."
Selain itu, pergub Ahok tentang pembatasan sepeda motor ini telah memberi penghematan biaya transportasi Rp 296 juta per hari. Adapun kriteria penghematan, yaitu waktu tempuh, biaya, operasi kendaraan, dan tingkat kecelakaan.
Koreksi:
Kepala BPTJ Bambang Prihartono meluruskan keterangannya pada alinea pertama dan kedua tentang rencana pengajuan Peninjauan Kembali. Menurut dia, langkah hukum itu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Keterangan lengkap Bambang dapat dilihat di:Larangan Sepeda Motor Dibatalkan, BPTJ Dorong DKI Ajukan PK