TEMPO.CO, Jakarta - Peluang artis Jennifer Dunn untuk direhabilitasi sudah lewat karena telah melewati masa penahanan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, penentuan rehabilitasi semestinya dilakukan sebelum masa penahanan setelah dilakukan assesmen terhadap pecandu narkoba. Assesmen biasanya dilakukan enam hari sebelum masa penahanan.
Tapi, ini sudah lewat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Januari 2018.
Ia menuturkan, assesmen dilakukan untuk melihat kadar kecanduan narkoba terhadap pengguna barang haram tersebut. Penyidik Kepolisian memang tak mengarahkan Jennifer untuk direhabilitasi. Biasanya, pengguna narkoba yang ditangkap langsung dilakukan assesment sebelum enam hari masa penahanan karena setelah masa itu pengaruh narkobanya sulit terlihat.
"Jadi, untuk Jennifer tunggu keputusan hakim nanti direhabilitasi atau tidak. Bukan kami yang memutuskan."
Simak: Karena Pria Ini, Jennifer Dunn Tertangkap Polisi Narkoba
Semenjak diringkus pada Ahad, 31 Desember 2017, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram, Jennifer Dunn ditahan polisi selama 3 x 24 jam untuk pemeriksaan. Polisi memperpanjang masa penahanan Jennifer selama 3 x 24 jam lagi guna melanjutkan pemeriksaan terhadap artis blasteran itu. Jennifer Dunn resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Januari 2018.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan polisi akhirnya menahan Jennifer Dunn. Alasan obyektivitasnya, tindak pidana yang dilakukan Jennifer dan FS akan diganjar hukuman paling sedikit lima tahun.
Adapun alasan subyektivitasnya, Calvin menerangkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Kami berencana melakukan konfrontasi dan penambahan (bukti) lain."
Badan Narkotika Nasional menyatakan belum menerima permintaan assesmen terhadap Jennifer Dunn dari Kepolisian. Assesmen dibutuhkan untuk pemeriksaan terpadu yang bertujuan untuk menentukan kategori pecandu si tersangka.
"(Hasil assesmen) Bisa (membuat tersangka) penjara, bisa juga rehabilitas putusannya," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandri Atmoko saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Desember 2018.
Adapun syarat rehabilitasi berbeda antara pecandu yang terkait dengan hukum dan yang dengan kesadarannya sendiri. Bagi yang dengan kesadarannya sendiri, tinggal datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor BNN. Setelah itu, pecandu akan diassesment oleh Tim Assesment untuk direkomendasikan ke Lembaga Rehabilitasi milik BNN.
"Untuk yang berkaitan dengan (kasus) hukum, assesmen tetap dilakukan namun proses hukumnya tetap diteruskan sampai vonis di pengadilan," ucapnya menanggapi kasus narkoba Jennifer Dunn.