Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pintu Rehabilitasi Tertutup, Kasus Jennifer Dunn ke Pengadilan

Reporter

image-gnews
Ekspresi Jennifer Dunn saat hadir dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu-sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang pada hari Minggu 31 Desember 2017. TEMPO/Nurdiansah
Ekspresi Jennifer Dunn saat hadir dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu-sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang pada hari Minggu 31 Desember 2017. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peluang artis Jennifer Dunn untuk direhabilitasi sudah lewat karena telah melewati masa penahanan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, penentuan rehabilitasi semestinya dilakukan sebelum masa penahanan setelah dilakukan assesmen terhadap pecandu narkoba. Assesmen biasanya dilakukan enam hari sebelum masa penahanan.

Tapi, ini sudah lewat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Januari 2018.

Ia menuturkan, assesmen dilakukan untuk melihat kadar kecanduan narkoba terhadap pengguna barang haram tersebut. Penyidik Kepolisian memang tak mengarahkan Jennifer untuk direhabilitasi. Biasanya, pengguna narkoba yang ditangkap langsung dilakukan assesment sebelum enam hari masa penahanan karena setelah masa itu pengaruh narkobanya sulit terlihat.

"Jadi, untuk Jennifer tunggu keputusan hakim nanti direhabilitasi atau tidak. Bukan kami yang memutuskan."

SimakKarena Pria Ini, Jennifer Dunn Tertangkap Polisi Narkoba

Semenjak diringkus pada Ahad, 31 Desember 2017, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram, Jennifer Dunn ditahan polisi selama 3 x 24 jam untuk pemeriksaan. Polisi memperpanjang masa penahanan Jennifer selama 3 x 24 jam lagi guna melanjutkan pemeriksaan terhadap artis blasteran itu. Jennifer Dunn resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak‎ mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan polisi akhirnya menahan Jennifer Dunn. Alasan obyektivitasnya, tindak pidana yang dilakukan Jennifer dan FS akan diganjar hukuman paling sedikit lima tahun.

Adapun alasan subyektivitasnya, Calvin menerangkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Kami berencana melakukan konfrontasi dan penambahan (bukti) lain."

Badan Narkotika Nasional menyatakan belum menerima permintaan assesmen terhadap Jennifer Dunn dari Kepolisian. Assesmen dibutuhkan untuk pemeriksaan terpadu yang bertujuan untuk menentukan kategori pecandu si tersangka.

"(Hasil assesmen) Bisa (membuat tersangka) penjara, bisa juga rehabilitas putusannya," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandri Atmoko saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Desember 2018.

Adapun syarat rehabilitasi berbeda antara pecandu yang terkait dengan hukum dan yang dengan kesadarannya sendiri. Bagi yang dengan kesadarannya sendiri, tinggal datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor BNN. Setelah itu, pecandu akan diassesment oleh Tim Assesment untuk direkomendasikan ke Lembaga Rehabilitasi milik BNN.

"Untuk yang berkaitan dengan (kasus) hukum, assesmen tetap dilakukan namun proses hukumnya tetap diteruskan sampai vonis di pengadilan," ucapnya menanggapi kasus narkoba Jennifer Dunn.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

23 jam lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

1 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

2 hari lalu

Anjing pelacak khusus mengendus salah satu koper saat melakukan simulasi pendeteksian narkoba saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Bareskrim Polri mengerahkan 6 anjing pelacak dalam Operasi Seaport Interdiction di penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

2 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

2 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.


Bareskrim Polri Temukan Jaringan Baru Narkoba Buatan Fredy Pratama di Jawa Tengah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Bareskrim Polri Temukan Jaringan Baru Narkoba Buatan Fredy Pratama di Jawa Tengah

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan adanya jaringan baru buatan gembong narkoba Fredy Pratama.


Polisi Belum Temukan Keterkaitan Dua Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Murtala Ilyas

5 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Belum Temukan Keterkaitan Dua Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Murtala Ilyas

Polisi kini sedang menangkapi para anggota dari dua jaringan narkoba transnasional, Fredy Pratama dan Murtala Ilyas.