TEMPO.CO, Depok - Polisi menggelandang 19 anggota geng motor Jepang untuk menjalani reka ulang penjarahan di toko pakaian Fernando di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, Selasa, 9 Januari 2018. Proses reka ulang ini mendapat perhatian dari masyarakat. “Syukur deh semua pelakunya sudah ditangkap,” kata Yunita, yang tinggal di Jalan Sentosa.
Menurut Yunita, perbuatan anggota geng motor itu telah meresahkan masyarakat. Karena itu sudah sewajarnya mereka dihukum agar jera.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan ada 13 adegan yang diperagakan para tersangka. “Kami merangkai rekonstruksi ini berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan para tersangka, ditunjang dengan rekaman CCTV,” katanya.
Menurut Putu, reka ulang dimulai dari kedatangan para tersangka di depan toko Fernando. Kemudian dilanjutkan dengan penjarahan pakaian. “Ini disesuaikan dengan peran para tersangka, siapa yang jadi pelaku utama, siapa yang ikut serta, siapa yang membantu, dan benda tajam apa yang digunakan untuk mengancam korban,” ujarnya.
Dalam reka ulang itu, kata Putu, semua tersangka memperlihatkan peranannya masing-masing. Bahkan dari hasil penyidikan diketahui mereka juga melakukan tindak pidana di empat lokasi lain. “Ada di Limo, Sawangan, seluruhnya kami proses penyidikan terkait dengan penjarahan di lokasi tersebut,” ucap Putu.
Dari 19 tersangka itu, sembilan di antaranya masih masuk kategori anak-anak. Berkas mereka dipisah dan diserahkan lebih dulu ke kejaksaan.
Penjarahan di toko Fernando terjadi pada 24 Desember 2017. Penjaga toko tak berani melawan karena anggota geng motor ada yang membawa senjata tajam. Kejahatan ini terekam kamera pengawas di toko. Polisi membekuk 26 anggota geng motor Jepang. Tiga di antaranya perempuan. Nama geng ini mengacu kepada kelompok remaja yang sering berkumpul di Jembatan Mampang, Depok.