TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Hadiman mengatakan sudah tidak akan memanggil lagi artis Elma Theana ke persidangan kasus perbuatan asusila yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Pasalnya, Jaksa Hadiman menyatakan keterangan yang diberikan oleh penyanyi dan artis Reza Artamevia dirasa sudah cukup.
"Elma tidak akan dipanggil lagi karena dari dua saksi kunci, Reza sudah datang. Jadi sudah cukup," ujar Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Kehadiran Reza Artamevia, kata Jaksa Penuntut Umum, Hadiman, sangat membantu keberlanjutan proses hukum yang melilit Gatot itu. "Proses menjadi terang apakah perkara itu ada indikasi ada perbuatan cabul atau ada gimana ya," kata dia di PN Jaksel, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca : Sidang Kasus Asusila Aa Gatot, Reza Artamevia Siap Hadir
Bersama Elma Theana, kata Hadiman, Reza Artamevia adalah saksi kunci yang mengetahui aktivitas di padepokan Aa Gatot. Pasalnya, keduanya sempat tinggal di padepokan itu.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, kata Hadiman, Reza secara luwes dapat menceritakan apa yang dia ketahui dan dia dengar selama di padepokan. "Itu yang dia sampaikan dapat membantu kami dan tidak berbelit belit," ujarnya. Kendati demikian dia belum bisa menyampaikan detail kesaksian Reza lantaran bersifat pribadi.
Selanjutnya, kata Hadiman, jaksa akan menghadirkan saksi ahli yang berkaitan dengan tes DNA dari anak sang pelapor. "Apakah benar anak Aa Gatot atau bukan," tuturnya. Saksi itu akan dihadirkan pekan depan, 16 Januari 2018.
Sebelumnya, Reza dan Elma, beberapa kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi di pengadilan. Padahal, keterangan keduanya diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan asusila yang membelit Gatot.
Lantaran sebab itu, Jaksa Penuntut Umum bahkan mengajukan penjemputan paksa untuk menyeret keduanya ke ruangan persidangan. "Jaksa sudah mengajukan permohonan upaya paksa," ujar Jaksa Penuntut Umum Hadiman.
Di padepokan Gatot dilaporkan kerap terjadi tindak asusila. Gatot dilaporkan wanita berinisial CT. Pelapor mengaku telah hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila Gatot.
Aa Gatot, paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, juga menjadi terdakwa kasus pemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi di Pengadilan Jakarta Selatan.