TEMPO.CO, Jakarta — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN terkait hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"KNTI mengapresiasi surat Gubernur Anies untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan Pulau C, D, dan G," kata kuasa hukum KNTI, Martin Hadiwinata kepada Tempo pada Selasa, 9 Januari 2018.
Baca juga:
Soal NJOP, Gubernur Djarot Bela Pengembang Pulau Reklamasi
Luhut: Tak Ada Alasan Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Kendati begitu, Martin menilai tindakan tersebut belum berdampak langsung terkait kepastian HGB ketiga pulau reklamasi itu dicabut. Menurut Martin, kewenangan mencabut bukan di tangan Anies.
"Tetapi pada Badan Pertanahan Nasional Jakarta selaku pelaksana mandat dari BPN Pusat," katanya.
Martin meminta Kepala BPN menyetujui permohonan Gubernur Anies Baswedan agar mencabut HGB yang telah dikeluarkan di pulau reklamasi.
"BPN baik kanwil dan pusat haruslah menghormati dan mengindahkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Gubernur Anies," ujar Martin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 29 Desember 2017 menulis surat dengan nomor 2373/-1.794.2 ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam surat itu tertulis bahwa pemerintah DKI sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sebab, berdasarkan masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat menyebutkan ada dampak buruk dari kebijakan reklamasi. Selain itu, juga ditemukan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.
Anies, dalam surat itu juga menyatakan sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah baru, setelah menarik dokumen Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari proses pembahasan di DPRD DKI.
Simak juga: Polisi Temukan Dugaan Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Karena itu, pada poin pertama, Anies meminta Menteri ATR atau Kepala BPN menarik kembali seluruh surat-surat yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Poin kedua, Anies meminta Kepala BPN untuk tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau reklamasi C, D, dan G.