TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan pemberlakuan pelat nomor sepeda motor ganjil-genap setelah Mahkamah Agung membatalkan peraturan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
"Tentu juga kita harus ada pembatasan roda dua," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Redtop Hotel Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2017. "Tidak serta merta diloloskan semua sepeda motor."
Halim menuturkan, kecelakaan di jalan raya didominasi oleh pengemudi roda dua alias sepeda motor sesuai data kecelakaan pada 2016 dan 2017. Jumlah kecelakaan pada 2016 sebanyak 8.985 dan 5.626 kecelakaan di antaranya dialami sepeda motor. Sedangkan pada 2017, total dari 8.090 kecelakaan 5.043 di antaranya melibatkan sepeda motor.
Lihat: Larangan Sepeda Motor Dibatalkan, BPTJ Dorong DKI Ajukan PK
MA memutuskan untuk membatalkan peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 yang melarang sepeda motor di Jalan MH Thamrin karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pergub ini dibuat pada masa Ahok.
Putusan MA tersebut dikeluarkan pada 21 November 2017 dengan mengabulkan permohonan hak uji materi oleh dua warga, yakni Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Tiga hakim agung MA yang memutus perkara ini.
Halim pun menyatakan sudah menyampaikan kepada Pemerintah DKI Jakarta bahwa setelah pergub Ahok dicabut harus langsung dikeluarkan pergub baru mengatur pembatasan sepeda motor dengan sistem nomor ganjil-genap di Jalan MH Thamrin. "Ini, kan kami sarankan ke Gubernur, siang ini juga ada rapat lagi," ujar Halim.