TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat permohonan pemerintah DKI kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan pulau reklamasi di Teluk Jakarta merupakan langkah awal dalam menunaikan janji kampanyenya.
Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi jika terpilih sebagai gubernur dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. "Langkah kami adalah BPN dulu. Itu langkah pertama kami," katanya Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Anies mengaku sudah melakukan kajian dan mempelajari setiap langkah yang akan dilakukan untuk menghentikan reklamasi. Kajian tersebut, kata Anies, sudah dilakukan sejak sebelum kampanye. "Kami mengerjakan sudah setahun lebih," ujarnya.
Karena itu, Anies mengaku akan menghentikan reklamasi sesuai dengan tahapan yang sudah dia rencanakan. Namun ia enggan menyebutkan strategi selanjutnya.
Dalam surat yang dikirim ke Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil itu, Anies Baswedan meminta hak guna bangunan (HGB) untuk Pulau C, D, dan G dicabut. Anies juga meminta Kepala BPN menarik kembali semua surat yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai Gubernur DKI bisa saja mencabut izin pelaksanaan reklamasi. Menurut Yayan, wewenang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta berada di tangan Gubernur DKI. Hal itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk sejumlah pengembang. Ahok meneken izin pelaksanaan reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra, Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, Pulau I untuk PT Jaladri Kartika Pakci, dan Pulau K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Adapun izin pelaksanaan reklamasi Pulau C dan D untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta BPN mencabut HGB.