TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengelola Rumah Susun Cipinang mengosongkan empat unit Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Cipinang Besar Selatan Blok D, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu. Sedangkan penghuninya dikeluarkan karena terbukkti mengkonsumsi narkoba.
Kepala UPRS Cipinang, Septalina Purba, mengatakan pengosongan unit 108, 203, 303, dan 501 berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nokor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa Pasal 17 dan 18.
“Mereka harus keluar mengosongkan. Sebenarnya sudah kami berikan batas akhir 20 Desember 2017 melalui surat peringtatan (SP) 1 pada Desember 2017, SP 2 pada 2 Januari 2018,” kata Septalina, Rabu 10 Januari 2018.
Pengosongan tersebut dilakukan karena anggota keluarga di unit-unit itu terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasonal (BNN) pada 20 Desember 2017.
Pengosongan unit melibatkan petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta beserta 74 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Salah satu penghuni unit 108, De, 26 tahun, positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Tidak hanya De yang harus hengkang dari unit tersebut, tetapi juga istrinya, NO, beserta kedua anaknya yang masih berumur 9 tahun dan 1,5 tahun juga harus pergi dari Rusunawa. Mereka menemapti unit yang terdiri dari dua kamar, satu kamar mandi dan satu unit dapur tersebut sejak 2015.
Pengamatan Tempo, NO tampak tergopoh-gopoh menggotong barang-barang di rumahnya, seperti kasur, lemari, dan peralatan dapur, ke koridor Rusunawa Blok D. Anak laki-lakinya yang masih berusia satu setengah tahun berlarian di tengah riuhnya proses pengosongan unit.
“Mas itu tolong dijaga barang-barang saya,” kata NO kepada petugas. Tidak hanya mengeluarkan barang, petugas juga mencabut seluruh asesoris yang tertempel di rumah, seperti stiker, wallpaper, dan hiasan-hiasan dinding.
Usai mengosongkan unit 108, setengah jam berselang para petugas naik ke lantai dua Rusunawa Blok D. Mereka menuju ke unit 203, milik salah satu pemakai narkoba, Am. Namun sesampainya di sana, petugas mendapati pintu unit dan jendelanya terkunci. Terpaksa petugas membobol gagang pintu dan membuka secara paksa.
Setelah itu para petugas naik ke lantai tiga untuk mengosongkan unit 303 yang dihuni Ru (34). Saat hendak mengosongkan unit 303, sempat terjadi cekcok antara Septalina dengan Ru. Ru bersama istrinya, KA, keberatan diusir oleh para petugas karena unit 411 milik salah seorang penghuni yang juga pemakai narkoba, Ar, tidak jadi dikosongkan.
Ia mengatakan unit tersebut disewakan secara sepihak oleh Ar kepada salah seorang tukang bubur di wilayah tersebut. “Ini tidak adil Ibu, dia (Ar) yang jelas-jelas menjual ruko ke orang lain kenapa tidak jadi dieksekusi. Ibu bisa lihat anak saya masih kecil-kecil,” kata KA. Namun, petugas tidak mengindahkan argumentasi keluarga yang dikeluarkan karena terjerat narkoba tersebut.