Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Warga Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Didakwa Hukuman Mati

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Warga Taiwan yang menjadi penyelundup 1 ton sabu saat  pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 10 Januari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Warga Taiwan yang menjadi penyelundup 1 ton sabu saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 10 Januari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan penyelundup 1 ton narkoba jenis sabu asal Taiwan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018. Delapan terdakwa dihadirkan di persidangan, yakni Sun Kou Tai, Juan Jin Sheng, Sun Chih Feng, Tsai Chih Hung, Kou Chun Yuan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Persidangan delapan terdakwa itu dilakukan berbarengan. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum itu memakan waktu sekitar 90 menit. "Karena hakim, pengacara, dan jaksanya sama sehingga digabungkan pembacaan dakwaannya meski dakwaannya berbeda-beda," ujar jaksa penuntut umum, Abun Hasbulloh, Rabu, 10 Januari 2018.

Karena terkendala bahasa, delapan terdakwa asal Taiwan itu didampingi seorang penerjemah, Susi Ong. Dalam dakwaan primer yang disampaikan jaksa, delapan orang itu didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Abun. Delapan orang itu diancam hukuman maksimum, yakni hukuman mati. Dalam kelanjutan persidangan, para terdakwa akan didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Selatan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Eva Nurlita, mengatakan belum membicarakan langkah hukum selanjutnya secara detail."Kami baru hari ini ditunjuk dari hakim, belum ada obrolan dengan para tersangka," ujarnya. "Namun kami berencana mengajukan saksi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus penyelundupan sabu itu terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, saat memindahkan barang bukti menggunakan dua mobil Innova. Pada penyergapan itu, otak utama sindikat sabu asal Taiwan itu, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap.

Ketika penyergapan, polisi menyita 51 karung masing-masing berisi 20 kilogram sabu, yang nilainya diperkirakan Rp 1,5 triliun. Sedangkan terdakwa Juan Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung ditangkap tiga hari setelah penangkapan pertama di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.

Lima orang itu berada di kapal Wanderlust, yang membawa sabu dari Taiwan. Saat ditangkap, tidak ada barang bukti narkoba, hanya kapal. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam persidangan, para terdakwa kasus narkoba jenis sabu 1 ton itu mengatakan tidak bakal mengajukan eksepsi. Karena itu, pada sidang lanjutan, Senin, 15 Januari 2018, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan berdasarkan dakwaan, yang telah dibacakan jaksa penuntut umum. "Akan masuk ke pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti lain," kata hakim ketua, Effendi Mochtar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

2 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

3 jam lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

12 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

22 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

23 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

27 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

30 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

Eks napi yang baru bebas sebulan lalu, mencoba selundupkan sabu di dalam sepatu untuk seorang napi di Rutan Tangerang