TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Komite Harmonisasi Regulasi yang masuk dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Terdapat tujuh orang ahli dalam komite tersebut. "Sudah, tujuh, iya ini benar," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Januari 2017.
Tujuh orang ahli yang ditunjuk Anies Baswedan tersebut, yaitu advokat Rikrik Rizkiyana, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohar, ahli perundang-undangan Fitriani A Syarif, ahli hukum tata negara Mustafa Fakhri, peneliti senior pusat studi hukum dan kebijakan Indonesia Aria Suyudi, mantan Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu dan Bany Pamungkas.
Menurut Saefullah tugas komite tersebut adalah membantu Biro Hukum DKI Jakarta. "Regulasi-regulasi. Misalnya kita mau membuat regulasi tentang perda (peraturan daerah) perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan perda-perda yang lain, bertabrakan atau tidak, kemudian aturan nasional gimana. Di luar negeri aja ada menteri urusan regulasi ya," kata Saefullah.
Namun, Anies Baswedan belum mengumumkan nama-nama tersebut secara resmi kepada media, seperti pengumuman nama Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.