TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mempelajari alasan BPN menolak pembatalan semua hak guna bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak bisa membatalkan HGB karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
"Kalau untuk yang Pak Sofyan Djalil akan kami pelajari dan saya akan berkoordinasi nanti dengan Pak Anies dan tim hukum," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
BPN menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam suratnya untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.
Baca: HGB Pulau Reklamasi Dicabut, Anies-Sandi Siap Digugat Pengembang
"Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan," ujar Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.
Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tertulis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.
Baca: Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan: Ada Kekeliruan
Sofyan mengatakan BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. "Karena itu, (HGB) tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum," tuturnya.
Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, kata dia, surat-surat sebelumnya sudah digunakan sebagai dasar pengeluaran HGB. "HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya, jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan."
Sofyan berujar HGB juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Menurut dia, jika nanti ada peralihan, harus dengan persetujuan pemegang HPL. "Kalau pembebanan dan lainnya itu harus mendapat persetujuan pemda DKI Jakarta. Itu pendapat kami," ucapnya.
Baca: Dilarang Sandiaga Uno, Agen Properti Tetap Jualan Pulau Reklamasi
Menurut Sofyan, pemerintah DKI Jakarta dapat menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak sepakat dengan keputusan BPN ihwal HGB pulau reklamasi. Hal ini, kata dia, demi menciptakan kepastian hukum dalam bidang administrasi tanah. "Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan," ujarnya.