TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur yang baru dalam satu hingga dua minggu untuk menggantikan pergub era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penerbitan pergub baru itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.
"Iya, pokoknya gitu," kata Andri, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Andri mengatakan Pergub sudah disiapkan. "Pergub pencabutan tapi hasil diskusi tadi, kalau bisa pencabutan sekaligus pemberlakuan formulasi baru tadi, yang saya bilang tadi. Jadi satu Pergub di samping mencabut yang lama, memberlakukan yang formulasi ini, gitu," ujarnya.
Hal tersebut, menurut Andri, berdasarkan sejumlah usulan dan data. "Itu yang nanti akan saya paparkan. Model seperti apa? Sabar."
Ia mengatakan rambu sudah mulai dicabut hari ini. Pengendara sepeda motor sudah diperbolehkan melewati Jalan M.H. Thamrin.
"Makanya itu saya bilang tadi. Kalo rambunya, jadi ada pendapat dari Dirlantas Polda Metro Jaya, kalo rambu tidak dicabut, terus ada masuk sepeda motor, dia ambil tindakan, terus tindakan itu nanti, kan ditilang tuh, ada putusan hakim, nih hakim tidak akan terima. Makanya di situ hasil rapat tadi, pencabutan rambu-rambu, gitu," kata Andri.
Andri menambahkan, seluruh keputusan pencabutan rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, yang diatur dalam Pergub era Ahok tersebut, bukan dilakukan karena instruksi. "Oh, bukan instruksi, itu amanat keputusan MA," tuturnya.