TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menyelidiki dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk menggali informasi indikasi korupsi proyek tersebut. "Hari ini ada pemeriksaan satu saksi lagi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, Kamis, 11 Januari 2018. Adapun saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun saksi yang telah dipanggil mewakili Badan Pajak dan Retribusi Daerah, kantor jasa penilai publik, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Polisi menduga ada indikasi pelanggaran dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan D. NJOP kedua pulau tersebut ditetapkan BPRD melalui surat keputusan yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.
NJOP dua pulau itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasari kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik. Diduga, penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi reklamasi Teluk Jakarta itu.