TEMPO.CO, Jakarta – Pengemudi ojek online senang dengan dihapusnya larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, sebab mereka tak perlu khawatir lagi untuk mengambil atau mengantar penumpang di kawasan itu. "Ini kan jantungnya Jakarta," ujar seorang pengojek online bernama Bambang, Kamis, 11 Januari 2018.
Bambang baru mengantar penumpang di depan kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Pria 42 tahun ini awalnya ragu karena khawatir larangan kendaraan bermotor roda dua untuk melintas di jalan itu masih berlaku. "Tapi saya beranikan diri, ingin tahu ditilang atau tidak. Eh ternyata tadi polisi senyum-senyum saja," kata dia.
Baca Juga:
Sofyan Hadi, pengemudi ojek online lain, menyampaikan pendapat serupa. Dengan dicabutnya aturan tersebut, dia tidak perlu lagi mencari jalan memutar.
Aturan tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin berlaku sejak 2014 saat Basuki Tjahaja Purnama masih menjadi gubernur. Aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada November 2017. Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa akan mematuhi keputusan MA.