TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyambut baik usulan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengenai sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Menurutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap pada kendaraan roda dua akan memenuhi azas keadilan dalam berkendara di Jakarta.
"Kalau mobil ada genap-ganjil, mustinya harus ada unsur keadilan, motor juga ada (genap-ganjil)," ujar Sandiaga Uno saat ditemui di JakGrosir pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2018.
Namun, untuk pelaksanaan teknis di lapangan, Sandiaga mengaku masih membicarakannya bersama tim. Menurutnya, ukuran pelat motor yang lebih kecil dibanding mobil akan membuat pelanggaran sistem ganjil-genap lebih sulit untuk dipantau.
Polisi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan pemberlakuan pelat nomor sepeda motor ganjil-genap setelah Mahkamah Agung membatalkan peraturan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
"Tentu juga kita harus ada pembatasan roda dua," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Redtop Hotel Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2017. "Tidak serta merta diloloskan semua sepeda motor."
Halim pun menyatakan sudah menyampaikan kepada Pemerintah DKI Jakarta bahwa setelah pergub Ahok dicabut harus langsung dikeluarkan pergub baru mengatur pembatasan sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin. "Ini, kan kami sarankan ke Gubernur, siang ini juga ada rapat lagi," ujar Halim.
Sandiaga Uno menjelaskan proses penggodokan peraturan sistem ganjil-genap masih akan terus dibicarakan bersama Ditlantas dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta selaku pemangku kebijakan. Selama proses penggodokan itu, Sandiaga berharap ada masukan dari para pemerhati transportasi di Jakarta. "Kami ingin masukan-masukan juga dari pihak-pihak yang selama ini menjadi pemerhati," ujarnya.