TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa penyanyi dangdut Dewi Perssik, Rabu malam. Dia dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah, yang tertuang dalam pasal 335, 212, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dilakukan suaminya, Angga Wijaya.
"Pemanggilan terhadap Dewi semalam masih penyidikan terhadap laporan (dugaan ancaman)," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono, Kamis, 11 Januari 2018.
Menurut Argo, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut. Sejauh ini, polisi belum bisa menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus yang menyeret suami Dewi Perssik.
Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Dewi Perssik, ujar Argo, adalah keberadaan dia di dalam mobil tersebut. Polisi menggali keterangan bagaimana proses setelah pengemudi mobil Jaguar B-12-DP, saat mau mencoba menerobos jalur busway di Pejaten, yang dihentikan petugas Transjakarta.
Setelah keterangan saksi lengkap, Argo menambahkan, polisi akan segera melakukan gelar perkara. "Nanti alat bukti digelar dalam penyelidikan. Kalau ada unsur pidana akan ditingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak ada, kasusnya akan dihentikan," ujar Argo.
Sejauh ini, polisi belum memeriksa suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, yang mengemudikan mobilnya saat kejadian. Selain itu, polisi masih terus menyelidiki ancaman yang diduga dilakukan Angga Wijaya kepada petugas Transjakarta yang melapor kejadian ini.
"Kami cek siapa yang mengancam. Apakah yang driver atau DP. Kami periksa ngomong apa. Benar tidak omongan itu masuk pidana," ucap Argo. "Intinya, kalau semua saksi sudah diperiksa baru digelar perkara. Keterangan saksi nanti ada evaluasinya," kata Argo.
Petugas Transjakarta, Harry Maulana Saputra, melaporkan dugaan tindakan tidak menyenangkan oleh Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 2 Desember 2017. Angga diduga mengancam dan memaki Harry saat mobil yang diduga milik Dewi Perssik bernomor polisi B-12-DP menerobos jalur busway di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017, pukul 19.00 WIB.