TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji usulan dari Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra soal usulan sistem ganjil-genap sepeda motor.
"Ini masukan dari Bapak Halim Dirlantas. Kita terima kasih sekali masukannya, sekarang lagi dikaji dari teman Dishub," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Sebelumnya, Halim menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat peraturan berlakunya sistem ganjil-genap terhadap sepeda motor.
Baca: Larangan Sepeda Motor Dihapus, Ojek Online: Ini Jantung Jakarta
Hal tersebut menanggapi putusan MA yang membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat.
"Saran saya kepada pemerintah dengan adanya pembatalan ini, tentu juga kita harus ada pembatasan roda dua dengan disamakan dengan roda empat. Yakni adanya sistem ganjil-genap di daerah Jalan Thamrin. Tidak serta-merta diloloskan semua sepeda motor," kata Halim Pagarra di Redtop Hotel, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Penyebabnya, kata Halim, karena sejumlah kecelakaan didominasi kendaraan roda dua. "Saya sampaikan kepada pemerintah (DKI Jakarta) bahwa ke depan dengan pencabutan pergub ini, perlu langsung dikeluarkan pergub baru dengan adanya pembatasan roda dua ganjil-genap," ujar Halim Pagarra lagi.
Adapun data kecelakaan pada 2016 dan 2017 didominasi sepeda motor. Jumlah kecelakaan pada 2016, yaitu 8.985, dengan sepeda motor yang terlibat adalah 5.626. "Sedangkan pada 2017, jumlah kecelakaan mencapai 8.090 dengan 5.043 sepeda motor yang terlibat," tutur Halim terkait dengan ide sistem ganjil-genap buat sepeda motor tersebut.